BATU (SurabayaPost.id) – Satpol PP Pemkot Batu bergerak cepat. OPD penegak Perda ini melakukan Sidak ke Indomaret di kawasan SPBU Pandanrejo, Kota Batu, Senin (7/5/2019).
Itu karena pendirian toko modern tersebut ditengarai belum mengantongi izin. Sehingga ditolak warga dan Kades Pandanrejo, Abdul Manan.
Bahkan sempat mendapat sorotan dari banyak kalangan. Termasuk Ketua NU Kota Batu HA Budiono.
Makanya, Satpol PP langsung bersikap. Mereka mendatangi toko modern di kawasan SPBU. Mereka meminta manajemen Indomaret itu menunjukkan perizinannya.
Sidak yang dilakukan pada penegak Perda itu dibenarkan Sekretaris Satpol PP Pemkot Batu, M Noer Adhim.
Sekretaris Satpol PP yang sapaan akrabnya Adhim ini mengucapkan rasa terimakasih kepada mass media. Alasannya karena saat ini lagi gencar gencarnya untuk melakukan pendataan terkait dengan tempat-tempat usaha yang ditengarai belum berizin.
“Bahkan rekan – rekan mas media sudah memberikan informasi lewat medianya. Maka Satpol PP hari ini, Selasa 6/5/2019, diterjunkan ke lokasi, untuk melihat lokasi toko modern Indomaret itu,” kata Adhim.
Beberapa anggota Satpol PP itu kata dia diminta untuk mengecek berkas berkasnya. “Saya perintahkan untuk meminta berkas yang dimiliki. Kemudian sekaligus besok saya panggil manajemen Indomaret. Surat panggilannya sudah saya tandatangani,” tegasnya.
Dijelaskan dia, sesuai SOP (standar operasional prosedur) jika Indomaret tersebut tak bisa menunjukkan berkas-berkas perizinannya harus ditutup. “Izin tidak pubya, ya saya suruh tutup. Itu sesuai SOP,” katanya.
Selain itu dia mengaku juga memberi surat panggilan pada pihak manajemen. “Jadi saya sudah memerintahkan Petugas Satpol PP kalau mereka tidak bisa menunjukkan surat suratnya ya ditutup. Besuk manajemen Indomaret itu saya panggil, sekaligus saya beritahu agar tokonya ditutup,” pungkasnya. (gus)
Leave a Reply