Laporan Penggelapan Naik ke Penyidikan, Kuasa hukum Stakeholder The Nine Apresiasi Kinerja Kepolisian

Pihak The Nine House saat melakukan konferensi pers atas kasus dugaan penggelapan yang dilakukan karyawannya di bagian purcashing, Selasa (29/6/2021).

MALANG (SurabayaPost.id) – Penyidik Polresta Malang Kota sudah menaikkan kasus penganiayaan yang dituduhkan ke bos The Nine House Alfresco, Jef ke tingkat penyidikan. Peningkatan status terhadap Jef yang dituduhkan MT itu diungkapkan Satreskrim Polresta Malang Kota.

Kuasa hukum Jef, Indri Hapsari membenarkan soal peningkatan status penyidikan itu saat  konferensi pers yang digelar Selasa (29/6/2021).

“Sesuai info yang saya dapat, kenaikan status ke penyidikan itu iya benar. Itu setelah kami menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Senin (28/6/2021),” jelas dia. 

Surat itu, lanjut dia,  menetapkan pada tanggal 28 Juni 2021, bahwa pihak kepolisian telah melakukan penyidikan atas  dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana Pasal 374 KUHP, yang terjadi pada bulan Maret 2021 hingga Juni 2021 di Restoran Nine House, Jalan Tangkuban Perahu, Kel. Kauman, Kec. Klojen, Kota Malang. 

Stakeholder The Nine dan Nine House Kitchen Alfresco, Chef Chandra Yudasswara, mengungkapkan pihaknya menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada pihak berwajib sesuai aturan yang berlaku.

“Soal penyidikan saya serahkan kepada pihak berwajib, sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. Itulah mengapa, saya baru bisa memberikan jawaban atau statement setelah mendapat progres perkembangan dari hasil penyidikan,” terangnya.

Kuasa hukum Stakeholder The Nine dan Nine House Kitchen Alfresco, Chef Chandra Yudasswara, yaitu Shinta Halim menjelaskan detail terkait dugaan penggelapan yang dilakukan MT. 

Menurut dia, perihal mengenai laporan terkait dugaan penggelapan itu, pelapornya adalah Andre Setiawan (Humas The Nine dan Nine House Kitchen Alfresco). Pihak yang dilaporkan adalah MT, pegawai bagian purchasing.

“Menurut keterangan saksi dan bukti yang telah kami sampaikan dan sudah diserahkan ke penyidik Polresta Malang, penggelapan itu dilakukan MT.  Salah satu caranya  membuat invoice atau nota palsu. Kenapa saya bilang palsu, karena nota itu dirancang MT sendiri dengan harga yang tidak sesuai dari yang seharusnya ditentukan supplier,” bebernya.

Dalam kesempatan tersebut, Shinta Halim juga mengapresiasi langkah cepat Polresta Malang Kota. Sebab langsung mengusut dugaan kasus penggelapan ini.

“Karena itu lami mengapresiasi pihak Polresta Malang yang telah menaikkan status laporan kami dari penyelidikan ke penyidikan. Kami berharap keseriusan penyidik, agar kasus ini semakin terang,” tandasnya. (Lil) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.