MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Soesana Yoeswati (59), pemilik tanah kavling yang terletak di perumahan Buring Indah kav 1 no 7, kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, Jawa Timur, berharap kasus dugaan penipuan yang dilaporkan ke Polresta Malang Kota segera mendapat titik terang.
Pasalnya, warga Surabaya itu, mengaku telah melaporkan kasus tersebut sejak 1 Nopember 2021 silam.
Hal itu diungkapkan Sumardhan SH, MH selaku kuasa hukum Soesana Yoeswati (pelapor).
“Atas laporan itu, klien saya sudah diperiksa. Bahkan sudah membantu penyidik dengan memberikan bukti surat. Baik PPJB, kuasa menjual serta membantu penyidik dengan menghadirkan 2 orang saksi. Namun, hingga saat ini, belum ada progres yang signifikan,” terang Sumardhan, SH, MH bersama Soesana, saat menggelar konferensi pers, Senin (27/06/2022).
Untuk itu, Mardhan pun berharap, apa yang telah dilaporkan kliennya, segera mendapat tindak lanjut dari pihak penegak hukum, dalam hal ini penyidik Polresta Malang Kota.
Menurutnya, penyidik Polresta Malang Kota, harus memberikan pelayanan yang sama kepada setiap orang di depan hukum. Hal itu sebagaimana pasal 17 UU no 39 tahun 1999 tentang HAM. Selain itu, juga ketentuan pasal 4 (1) UU no 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman menegaskan bahwa pangadilan mengadili menurut hukum dan tidak membedakan orang orang.
Terkait kepastian hukum pun, pengacara senior ini juga mengungkapkan bila gugatan rekonvensinya terhadap gugatan PT Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA), dikabulkan majelis hakim PN Malang. “PT STSA juga diwajibkan membayar tanah itu Rp 15 juta per meter. Jadi sekarang ini, klien kami mohon kepada Kapolresta Makota menindaklanjuti laporan tersebut.
Sementara itu, Soesana Yoeswati selaku pelapor mengungkapkan, kasus ini berawal saat dirinya bersama suaminya, beli kavling tanah di Perumahan Buring Indah Kavling K.1 no 7, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, tahun 2005 silam. Beli ke PT Sapta Tunggal Surya Abadi, surat ukur tgl 09 – 06 – 2000 no 2271/Buring/2000. Dengan luas 677 meter.
“Pada saat itu, baru saya sendiri yang beli di kawasan itu. Sudah cek ke lokasi dan membayar uang muka. Beli dengan mengangsur selama 3 tahun. Kemudian, setelah lunas tanggal 4 Maret 2008 menandatangani PPJB no 6 dan kuasa menjual no 8. Dari pihak PT STSA diwakili General Manager (GM) Jhoni Wijaya dan Nanik Indrawati. Dari pembeli yaitu Go Siang Chen, suami saya,” terang Soesana.
Lokasi kavling itu, lanjut Soesana, paling atas memiliki 2 sudut pandang depan dan samping. Lokasi tanah, sama dengan gambar site plane / denah, saya beli di tahun 2005′
Selanjutnya, di tahun 2016, ia baru tahu kalau tanah kavlingnya telah berubah menjadi jalan perumahan dengan nama jalan The Peak dan berdiri gapuro. Kemudian PT Sapta Tunggal Surya Abadi telah berubah status pengelolaannya.
“Di tahun 2016, saya sempat didatangi orang PT. Menawarkan untuk tukar guling. Namun, almarhum suami dan saya juga memang tidak mau tanah ditukar guling. Karena di lokasi tanah saya, menjadi comersial area. Nah baru tahu di tahun 2017, tanah saya sudah ada gapura dan jalan,” bebernya.
Kemudian, lanjut dia, di tahun 2021, pihaknya mendapat surat gugatan dari PT Sapta Tunggal Surya Abadi. Ia mengaku, hal itu terasa lucu. Pasalnya, ia yang membeli tanah, sudah lunas, sudah ada surat, namun malah digugat. Atas dasar itulah, akhirnya kami melapor ke Polresta Malang Kota.
Secara terpisah, Hani Irwanto, General Manager (GM) PT STSA, mengaku telah menyerahkan permasalahan tersebut kepada kuasa hukumnya.
“Masalah itu telah diserahkan ke pengacara perusahaan. Silahkan ditanyakan ke kuasa hukum perusahaan ya mas,” kata Hani singkat.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febriyanto Prayoga, saat dikonfirmasi mengatakan kasus tersebut sedang dalam penyelidikan.
“Saat ini masih lidik (penyelidikan) dan memintai keterangan saksi – saksi untuk mencari fakta – fakta yang sebenarnya,” katanya singkat. (lil)
Leave a Reply