JAKARTA (SurabayaPost.id) – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Gugatan tersebut diakui kuasa hukum PKB, Indra Bayu, Rabu (10/7/2019).
Indra Bayu menjelaskan bahwa tim advokasi DPP PKB mengajukan gugatan untuk pemilihan legislatif di beberapa daerah pemilihan (Dapil). Disebutkan seperti di Papua, Aceh, Maluku Utara, Jabar. Lalu Dapil Banten, Sulawesi Tengah, Sumatera Utara, Maluku, Papua Barat, Jambi, Sumatera Selatan dan Riau.
“Untuk hari ini (Rabu? 10 Juli 2019), yang diajukan adalah Dapil Kota Jayapura, Papua,” kata Indra Bayu.
Pengajuan gugatan di MK itu, lanjut dia, kebetulan bersamaan dengan beberapa partai lain. Mereka juga mengajukan gugatan. Disebutkan seperti Partai Golkar dan Partai Garuda selain PKB.
Dijelaskan Indra Bayu bila PKB mengajukan gugatan terkait Pemilu Legislatif di Dapil Kota Jayapura. Anggota legislatif yang dibela Indra Bayu dkk itu adalah Zoebaidah yang merupakan Caleg DPRD Kota Jayapura.
“Itu suaranya di Dapil Kota Jayapura berkurang 300-an. Sehingga hasil penetapan KPU justru tidak sesuai dengan yang diperoleh. Makanya kami melakukan gugatan,” jelas Indra Bayu.
Menurut dia, gugatan yang diajukan itu masuk sidang Panel 2 sesi 2. Itu dilaksanakan Panel Hakim Konstitusi Aswanto (Ketua Panel) didampingi dua Anggota Panel, Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul.
“Persidangan memeriksa permohonan yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Dapil Provinsi Papua. Permohonan PKB diregistrasi oleh Kepaniteraan MK dengan Nomor 20-01-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019,” ungkap dia.
Indra Bayu menjelaskan Calon Anggota DPR dari PKB Dapil Papua telah dirugikan dengan rekapitulasi penghitungan suara yang ditetapkan KPU. “Pemohon telah kehilangan suara di Kabupaten Mimika dan Kabupaten Tolikara,” tegas Indra.
Sementara itu Partai Golongan Karya (Golkar) juga mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR dan DPRD 2019 di Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Papua. Di dalam permohonan yang diregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 170-04-33/ARPK-DPR-DPRD/PAN.MK/07/2019 itu, beberapa Calon Anggota DPR dan DPRD dari Partai Golkar.
Mereka memersoalkan perolehan suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon. Kuasa hukum Partai Golkar Aan Sukirman mengungkapkan jumlah suara yang seharusnya diraih oleh beberapa Calon Anggota DPR dan DPRD dari Partai Golkar.
Aan misalnya menyandingkan perolehan suara Calon Anggota DPR Paskalis Kossay versus perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU (Termohon). “Menurut Termohon, Paskalis memperoleh 66.947 suara. Sementara menurut Paskalis, dia memperoleh 216.946 suara. Terdapat selisih sebesar 149.999 suara,” kata Aan.
Menurut dia Panel Hakim MK juga memeriksa tiga permohonan PHPU DPR-DPRD lainnya. Di antaranya, permohonan Nomor 42-13-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Lalu Nomor 243-06-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda); dan permohonan Nomor 243-06-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda).
Dalil-dalil yang disampaikan para Pemohon pun menurut dia hampir sama. Yakni mulai dari persoalan penggelembungan suara dan kesalahan rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU (Termohon) hingga praktik politik uang yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM). (aii)
Leave a Reply