Libatkan TNI/Polri, Gugas Kota Batu Bikin Empat Pos Halau Pemudik

Jubir Gugus Penanganan Covid-19 Kota Batu, M Chori

BATU (SurabayaPost.id) – Untuk percepatan penanganan Covid – 19. Gugus Tugas (Gugas) Kota Batu bersama TNI dan Polri akan membatasi dan menghalangi masyarakat supaya tidak mudik. Hal tersebut disampaikan Jubir Gugus Penanganan Covid-19 Kota Batu, M Chori, Jumat (24/4/2020).

Menurut Chori aparat TNI-Polri nantinya akan ikut dilibatkan. Mereka bakal menempati tempat pos yang sudah disiapkan Satgas.

“Di Pertigaan Pendem dan pintu keluar Songgoriti Jalan Tronojoyo, pos Junggo pintu masuk dari arah Pacet, serta pos alun-alun Kota Batu,” katanya.

Itu kata Chori, bahwa dirinya sudah melakukan rapat bersama aparat keamanan TNI dan Polri. Menurutnya, salah satu keputusan yang dihasilkan pada 24 April hingga 30 Mei mendatang.

“Akan dilakukan Operasi Ketupat Semeru. Salah satu bentuk kegiatannya pembatasan atau menghalangi orang supaya tidak mudik,” tandasnya.

Untuk itu, tandas dia, saat ini sedang menyiapkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Batu tentang pembatasan kegiatan mudik dan pembentukan posko Hari Raya Idul Fitri 1441 tahun 2020 ini.

“SE yang kami persiapkan ini untuk menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat. Selain membatasi pergerakan mudik masyarakat, Operasi Ketupat Semeru ini juga dalam upaya untuk menjaga pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat,” paparnya.

Sedangkan di empat pos yang sudah disiapkan tersebut, papar dia, juga ada sejumlah titik – titik di Kota Batu ysng menurutnya akan menjadi tempat check point (screening test) bagi masyarakat atau pengendara yang melintas.

” Pelaksanaannya check point tersebut bakal dilakukan setiap hari, Jumat sampai dengan Minggu pukul 16.00 – 21.00 wib. Khusus yang di Alun-alun akan berlangsung 24 jam,” ujarnya.

Kemudian ujar dia,selain itu juga akan memutuskan perubahan jalur physical distancing. Sebelumnya menurut dia, hanya dilaksanakan di Jalan Sultan Agung dan Jalan Imam Bonjol, dievaluasi lokasinya di Jalan Sultan Agung dan Jalan Samadi.

“Itu waktu pelaksanaan physical distancing bakak dilakukan setiap hari Jum’at sampai dengan Minggu mulai pukul 16.00-21.00 wib.

Kegiatan Cipta Kondisi Kantrantibmas juga tetap berjalan seperti biasa untuk memantau titik-titik tempat berkumpulnya orang,” terangnya.

Itu terang dia,terutama di tempat umum dan pusat-pusat keramaian, serta memastikan semua kebijakan pemerintah terkait dengan pencegahan Covid-19 dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua pihak (Gus)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.