MALANG (SurabayaPost.id) – Lebaran benar-benar memberikan berkah. Buktinya, pemohon SIM diberi dispensasi perpanjangan jika jatuh tempo pengurusannya bertepatan dengan hari libur lebaran.
Kasat Lantas Polres Malang Kota, AKP Ari Galang Saputra SIK, melalui Kepala Unit (Kanit) Reg Ident , Ipda Sunarko Rusbiyanto, SH, MH mengakui hal itu. Dia menjelaskan, masyarakat pemohon SIM, mempunyai kelonggaran waktu hingga usai Hari Raya.
“Jadi libur pelayanan karena Hari Raya Idul Fitri 1440 H ini, mulai 30 Mei hingga 9 Juni 2019. Masyarakat baru bisa mengurus lagi setelah Hari Raya mulai tanggal 10 Juni. Kalau usia SIM habis di saat hari libur, bisa mendapatkan pelayanan perpanjangan maksimal tanggal (18/06/2019), SIM tidak mati,” tutur Ipda Sunarko Rusbiyanto didampingi Baur SIM, Aiptu Fikry, Selasa (28/5/2019).
Namun, lanjut Narko sapaan akrab Ipda Sunarko, hanya bisa maksimal sampai dengan tanggal (18/06), jika belum perpanjang sampai tanggal itu, berarti SIM hangus dan harus mengajukan permohonan baru. Artinya, harus sesuai prosedur dan aturan permohonan SIM baru.
Selain itu, masih kata Kanit Reg Ident, jelang liburan Hari Raya, permintaan pemohon SIM baru maupun perpanjangan mengalami kenaikan sekitar 20 persen. Hal ini dimungkinkan untuk keperluan aktivitas hari raya, ataupun memanfaatkan waktu sebelum libur. Terkait material SIM, masih cukup dan normal.
“Di hari normal, 60 pemohon baru, saat ini meningkat menjadi 70 orang. Sementara perpanjangan dari pemohon 150 menjadi sekitar 170 permohon, khususnya dalam 2 hari terakhir,” lanjut dia.
Narko menghimbau, agar masyarakat bisa memanfaatkan waktu dan kesempatan yang diberikan. Selain itu, di pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2019, di mohon masyarakat bisa mentaati peraturan lalu lintas yang ada. Beroperasinya jalan Tol, diharapkan bisa memperlancar lalu lintas di Hari Raya 1440 H. (lil)
Leave a Reply