Lihat Daleman Isi Rok Anak Pemilik Warkop, Luki Dipenjara 2 Tahun

Persidangan terdakwa Luki digelar secara virtual/foto: Junaedi (surabayapost.id)

SURABAYA (SurabayaPost.id) – Luki Bin Nasiri (28) dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (8/9/2021). Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencabulan pada Bunga (bukan Nama Sebenarnya) sewaktu korban sedang tidur di kamarnya.

Perbuatan pria asal Dupak, Surabaya itu dinyatakan hakim telah memenuhi unsur pidana seperti yang diancamkan dalam pasal 290 ayat (1) KUHP tentang perbuatan cabul yang dilakukan sewaktu korban dalam keadaan tidak berdaya.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Luki Bin Nasiri dengan pidana selama 2 tahun,” ujar ketua Majelis Hakim Cokorda, membacakan amar putusan di ruang sidang, PN Surabaya, Rabu.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy, yang pada persidangan sebelumnya mengajukan tuntutan pidana selama 2 tahun 6 bulan.

Atas vonis itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Bima, dari LBH Wira Negara Akbar, menyatakan menerima dan tidak melakukan upaya hukum banding.

“Untuk sementara terdakwa menerima vonis dari majelis hakim,” kata Bima, Singkat.

Kasus pencabulan ini bermula ketika terdakwa yang kesehariannya bekerja di Pabrik Celengan, di daerah Masigit, Kelurahan Jepara, kecamatan Bubutan, Surabaya mampir ngopi di sebuah warkop milik orang tua korban.

Sesampainya di warkop itu, terdakwa mendapati orang tua korban Wns, sedang tertidur pulas. Dia kemudian nekat masuk kedalam kamar pribadi Bunga.

Di dalam kamar, Luki melihat korban juga dalam keadaan tertidur dengan posisi pakaian yang menyingkap sehingga terlihat pakaian dalam korban. 

Melihat hal itu, birahi terdakwa tidak dapat dikendalikan dan nekat merogoh dan mengobok-obok kemaluan korban. 

Bunga yang saat itu merasakan hal aneh di daerah alat kelaminnya terbangun dari tidur dan langsung berteriak hingga membuat terdakwa lari tunggang-langgang.

Keesokan harinya, korban membuat laporan ke Polisi dan langsung dilakukan visum. Beberapa hari kemudian diketahui, hasil visum Bunga telah mengalami luka lecet yang masih radang akibat benda tumpul di area kelamin.

Setelah mengumpulkan alat bukti, Polisi kemudian menangkap Luki di tempat  bekerja. Oleh JPU, Luki dijerat dengan dakwaan Pasal 290 ayat 1 KUHP. Adapun ancaman hukumannya ialah pidana penjara selama 7 tahun.@ (Jun)

Baca Juga:

  • Datang dan Dukung Isa Zega di Persidangan, Fitri Disindir Netizen
  • Sidang Lanjutan Terdakwa Isa Zega, JPU Kembali Hadirkan Saksi Korban
  • DPRD Kota Malang Gelar Rapat Paripurna HUT ke-111, Momentum Teladani Sejarah Tokoh Terdahulu
  • Momen HUT Ke-111, Wali Kota Wahyu Hidayat dan Wawali Ali Muthohirin Ziarah ke Makam Ki Ageng Gribig
  • Momen HUT ke-111, Wali Kota Malang Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Raih Masa Depan Gemilang
  • Kombes Pol Nanang Haryono Proaktif Monitoring Jalur Balik Pemudik Untuk Antisipasi Kemacetan dan Kecelakaan
  • Panen Raya Serentak, Wali Kota Wahyu Hidayat: Panen Raya Padi Kota Malang Sukses dan Memuaskan
  • PFI dan AJI Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis oleh Ajudan Kapolri
  • Kulineran di Pasar Klojen, Walikota Wahyu Hidayat Gercep Tata Tenant dan Parkir
  • Satreskrim Polresta Malang Kota Ringkus Residivis Curanmor Asal Kedungkandang
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.