LSM Alab – Alab Mempertanyakan Progres Penyidikan TPK Dugaan Perkara BPHTB dan PBB di Kejari Batu 

BATU (SurabayaPost.id) – Gaib Sampurno Ketua Lembaga Sosial Masyarakat (LSM ALAB – ALAB) Kota Batu, mempertanyakan progres penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Republik Indonesia (Kejari) Batu.

Itu, terkait dugaan TPK berupa bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak bumi bangunan (PBB) pada keuangan daerah Kota Batu Tahun 2020.

“Perkara dugaan TPK BPHTB dan PBB yang ditangani Kejari Batu di tindak pidana khusus tersebut, sudah tidak ada kabarnya dan progresnya seperti apa,” tanya Gaib, Selasa (24/5/2022).

Olehkarena itu Gaib berharap karena prosesnya sudah meningkat kepenyidikan, setidaknya bisa segera menetapkan tersangkanya.Pasalnya, terkait dugaan tersebut sudah ditemukan peristiwa pidananya.

“Ketika sudah ditemukan peristiwa pidananya kemudian dari hasil  penyelidikan dinaikkan kepenyidikan maka tinggal mencari pelakunya dan menetapkan tersangka,” ungkapnya.

Sekadar mengingatkan, berita sebelumnya pada Kamis, 24/4/2022) Edi Sutomo,SH,MH, Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batu telah membeberkan penanganan penyidikan perkara tersebut.

Menurut Edi, kala itu dugaan TPK penyimpangan dalam pemungutan pajak daerah berupa bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak bumi bangunan (PBB) pada keuangan darah Kota Batu,Tahun 2020.

“Pada Kamis14 April 2022, telah dilakukan penyidikan perkara dugaan TPK penyimpangan dalam pemungutan BPHTB dan PBB pada badan keuangan daerah Kota Batu Tahun 2020 menunjukan kemajuan dalam penanganannya di Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Batu,” beber Edi.

Itu, beber dia, Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus, menurutnya telah melaksanakan pemeriksaan terhadap sejumlah 50 orang saksi dari unsur PNS, Swasta, maupun Wajib Pajak.

“Penyidik bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Batu juga telah melakukan koordinasi dan ekspose dengan pihak BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Jawa Timur untuk menentukan besaran kerugian uang negara,” urainya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Batu, Edi Sutomo, Selasa ,24/5/2022, belum bisa dikonfirmasi (gus)  

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.