Lurah Temas Terancam Terseret Kasus Sengketa Tanah

Dua terdakwa saat menjalani persidangan di PN Kota Malang dengan agenda keterangan saksi

MALANG (SurabayaPost.id) – Lurah Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur, terancam terseret kasus sengketa tanah. Itu terkait dengan riwayat surat tanah yang terindikasi tak sesuai dengan fakta sebenarnya di lapangan.

Bahkan ada pihak yang berencana melaporkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib. Rencana itu disampaikan M.S. ALHAIDARY & Associates Law Firm, selaku kuasa hukum dari Liem Linawati usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (6/7/2020).

Sebagaimana diketahui Liem memiliki tanah SHGB No 144, di Jl. Dewi Sartika, Kota Batu. Sementara itu muncul surat tanah, yang ditandatangani Lurah Temas.

MS Alhaidary kuasa hukum Liem Linawati (Pelapor), memberikan keterangan terkait kronologis yang menjerat terdakwa

“Makanya klien saya sedang mempertimbangkan untuk melaporkan pak Lurah Temas. Kenapa, karena muncul riwayat surat tanah yang diduga tidak sesuai,” kata Alhaidary, di kantornya

Menurut dia dengan munculnya riwayat surat itu berbuntut panjang. Dalam surat itu dijelaskan, bahwa tanah itu sejak Tahun 2000 dikuasai oleh Nafian (saat ini terdakwa). Surat itu muncul dan ditandatangani Lurah, diduga karena ada tekanan dari oknum tertentu.

Jaksa Penuntut Unum (JPU), Maharani Indrianingtyas SH dalam dakwaannya juga menjelaskan soal sengketa tanah tersebut. “Dalam keterangan para saksi (masih saudara terdakwa). Mereka mengatakan jika tanah tersebut tidak dikuasai terdakwa. Bahkan, tidak mengetahui jika orang tua (dari saksi dan terdakwa) pernah punya tanah,” jelas dia.

Jaksa penuntu umum (JPU) Maharani, SH, saat memberikan keterangan kepada wartawan usai persidangan.

Termasuk juga, lanjut dia, ketika orang tua mereka a/n Darip, telah menjual tanah ke orang lain. “Salah satu saksi, Riyanto yang juga kakak terdakwa, mengaku waktu kecil mengetahui, orang tuanya mempunyai tanah di Jl. Dewi Sartika, itu saja. Selanjutnya, tidak tahu,” tutur Maharani Indrianingtyas SH usai persidangan.

“Keluarnya surat tanah tersebut, digunakan 2 terdakwa (Nafian dan Sunarko) untuk membuat SPPT PBB. Ada 2 SPPT PBB atas nama Liem dan satunya atas nama Darip. Sehingga terjadilah pembongkaran tembok tersebut pada 15 Juli 2019,” lanjut Maharani.

Kini, terdakwa Nafian (49) warga Jl. Wukir, Gang V, RT 03/RW 02, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu dan Sunarko (48) warga Dusun Santrean, RT 03/RW 03, Desa Sumberejo, Kecamatan Batu, harus menjalani sidang di PN Malang.

Mereka didakwa, pasal 263 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP dan atau Pasal 406 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan dugaan melakukan pemalsuan surat, untuk menguasai tanah milik Liem Linawati.

Tak hanya itu, mereka juga terlibat dalam pembongkaran tembok pembatas Perum New Dewi Sartika dengan lebar 350 cm, tinggi 210 cm, ketebalan 60 cm dengan jumlah volume 4,41 meter kubik milik Liem Linawati.

Diketahui pada warkah tercatat, bahwa pada Tahun 1983, tanah tersebut dijual Darip selaku pemiliknya kepada Marlikah. Selanjutnya oleh Marlikah dijual kepada BUN (Bank Umum Nasional). Kemudian pada tahun 1993 tanah tersebut PT BUN dijual ke Liem Linawati. (Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.