MALANG (SurabayaPost.id) – Bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati-Wakil Bupati Malang dari jalur independen, Heri Cahyono (Sam HC)-Gunadi Handoko yang berjorgan Malang Jejeg akhirnya dipastikan bisa mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang 2020. Kepastian tersebut, usai rekapitulasi verifikasi faktual (verfak) perbaikan pasca putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang.
Itu karena Malang Jejeg dinilai memenuhi kekurangan sekitar 14 ribu dukungan sebagai syarat lolos menjadi peserta Pilkada Kabupaten Malang 2020. Dalam verfak tersebut, dihadiri Komisioner KPU Kabupaten Malang, Komisioner Bawaslu Kabupaten Malang dan Bapaslon Malang Jejeg.
Bacabup Malang Heri Cahyono menanggapi atas hasil yang memutuskan Malang Jejeg lolos pada Pilkada Kabupaten Malang dengan biasa saja. “Aku biasa-biasa ae (saya biasa-biasa saja). Tidak ada yang perlu digembirakan,” tegas pria yang akrab disapa Sam HC, saat ditemui usai rekapitulasi.
Menurut Sam HC, setelah ini, dirinya akan mempersiapkan syarat-syarat administrasi untuk mendaftarkan diri sebagai Cabup-cawabup Malang.
“Selanjutnya akan test Swab sebagai persyaratan pendaftaran,” tegasnya.
Sebagai informasi, dengan begitu, Pilkada Kabupaten Malang yang akan digelar pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang bakal diikuti oleh 3 Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang.
Tiga Paslon tersebut 2 dari partai politik (Parpol) yaitu Paslon HM Sanusi-Didik Gatot Subroto (SanDi) dan Paslon Lathifah Shohib-Didik Budi Muljono (LaDub), dan 1 Pasangan dari jalur independen Heri Cahyono-Gunadi yang berjorgon Malang Jejeg. (lil)
Leave a Reply