Masa Bakti Direksi  PDAM Habis, Plt Bupati Malang Angkat Syamsul Menjadi  Dirut Perumda Tirta Kanjuruhan

Plt Bupati Malang HM Sanusi memberikan SK pengangkatan pada Syamsul Hadi sebagai Dirut Perumda Tirta Kanjuruhan.
Plt Bupati Malang HM Sanusi memberikan SK pengangkatan pada Syamsul Hadi sebagai Dirut Perumda Tirta Kanjuruhan.

MALANG  (SurabayaPost.id) – Masa Jabatan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Malang, pada Senin (18/2), telah berakhir. Sehingga dengan berakhirnya tiga direksi, yakni Direktur Utama (Dirut) H Syamsul Hadi, Direktur Umum (Dirum) Hj Sulasmani, dan Direktur Teknik (Dirtek) Suroto, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melakukan pengangkatan kembali Dirut baru.

Namun, dalam pengangkatan orang nomor satu di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Malang, yang sebelumnya PDAM, kini lembaga tersebut beralih nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kanjuruhan  dan nama Syamsul Hadi kembali diangkat menempati posisi Dirut Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang, periode 2019-2024.

Sedangkan pengangkatan Dirut Perumda Tirta Kanjuruhan dibuktikan dengan Penandatangan Kontrak Kinerja dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Malang, yang dalam hal ini ditandatangani dan diserahkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Malang HM Sanusi, di Ruang Anusapati Kantor Pemkab Malang, di Jalan Merdeka Timur, Kota Malang, Senin (18/2/2019).

Plt Bupati Malang HM Sanusi, seusai menyerahkan SK Dirut Perumda Tirta Kanjuruhan yang baru, di Kantor Pemkab Malang mengatakan, perubahan nama BUMD PDAM menjadi Perumda Tirta Kanjuruhan didasari pada aturan. Yakni  Undang-Undang (UU) dan Peraturan Daerah (Perda). Sedangkan tiga aturan yang menjadi dasar perubahan tersebut, juga mendasari pengangkatan Direktur Utama yang baru.

“Pengangkatan Dirut Perumda Jasa Tirta juga didasari pada aturan UU dan Perda, serta berdasarkan audit, baik yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun dari Akuntan Publiknya, serta dari penilaian internal PDAM,” jelasnya

Sedangkan dari hasil BPKP, Akuntan Publik, dan internal PDAM, lanjut Sanusi, nilai yang diberikannya kepada Dirut PDAM Kabupaten Malang Syamsul sangat baik. Sehingga dengan pertimbangan nilai yang didapat Syamsul tersebut, maka Pemkab Malang kembali mempercayakan Syamsul Hadi sebagai Dirut Tirta Kanjuruhan. Dan dengan kembalinya Syamsul memimpin BUMD tersebut, maka diharapkan agar lebih meningkatkan kebutuhan air bersih untuk masyarakat.

“Yang tadinya belum maksimal dalam memenuhi kebutuhan air bersih, tentunya Dirut baru dengan wajah lama ini, akan bisa memenuhi kebutuhan air bersih sesuai dengan target yang kami harapkan. Sebab, di Kabupaten Malang ini masih banyak masyarakat yang belum terpenuhi kebutuhan air bersih, karena luasnya wilayah Kabupaten Malang,” paparnya.

Ditempat yang sama, Dirut Perum Jasa Tirta Kabupaten Malang H Syamsul Hadi Mengatakan, bahwa secara kelembagaan PDAM seluruh Indonesia ini paling lambat akhir tahun 2019, dasar hukumnya harus berubah yang mana sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017, bahwa PDAM yang dulunya sebagai BUMD secara Nomen Pratur akan berubah sebagai Perumda Tirta Kanjuruhan untuk Kabupaten Malang. Dan memang di dalam perubahan tata kelola banyak ada peningkatan dan perubahan, mulai dari struktur organisasi sampai dengan kewenangan.

“Tentang struktur organisasi dan didalam struktur Dewan Pengawas kalau dulu itu diketahui oleh Ketua Dewan Pengawas, namun sekarang struktur paling atas yaitu  kepemilikan modal itu bupati kemudian baru Dewan Pengawas, yang mana Dewan Pengawas tersebut jumlahnya sama dengan jumlah direksi,” jelasnya

Namun, Syamsul melanjutkan, untuk mengefektifkan dari pada Dewan Pengawas sesuai amanah PP Nomor 54 Tahun 2017 juga ada namanya Komisi Audit, yang diharapkan nantinya bisa membantu personal lebih efektif dari pada Dewan Pengawas. Selain itu juga, masa kerja Dewan Pengawas kalau dulunya tiga tahun, kini jabatan Dewan Pengawas empat tahun, dan untuk direksi dulunya masa jabatan empat tahun, kini lima tahun. Dan kemudian terkait kewenangan, Perumda ini diperbolehkan membentuk anak perusahaan

“Dan juga ada amanah kerjasama dengan pihak swasta, sehingga kalau nanti Perumda ini mengadakan ikatan dengan pihak swasta  sudah ada kewenangan. Kemudian yang lainnya terkait dengan operasional masih banyak perubahan, namun semuanya masih menunggu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” pungkasnya. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.