Eksepsi Maria Ditolak, Sidang Dilanjutkan Pemeriksaan Saksi

Terdakwa Maria Purbowati kala  menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Malang.
Terdakwa Maria Purbowati kala  menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Malang.

MALANG  (SurabayaPost.id) –
Eksepsi terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan, Maria Purbowati (41),  ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Malang, Senin (18/2/2019). Untuk itu, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Dalam sidang beragendakan  Putusan Sela itu, ketua Majelis Hakim, Djuwanto secara tegas menolak keberatan terdakwa. Keberatan itu  diajukan kuasa hukum Maria, pada sidang sebelumnya.

Kepala seksi pidana umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Novriadi Andra membenarkan hasil sidang putusan sela tersebut. Menurut dia dengan  ditolaknya keberatan terdakwa, sidang akan dilanjutkan ke pokok perkara.

“Jadwal sidang hari ini, adalah putusan sela. Ketua majelis hakim Djuanto, SH, sudah memutuskan menolak keberatan terdakwa. Artinya, sidang akan dilanjutkan pada materi pokok perkara,” tutur Novriadi  Andra.

Dijelaskan dia bila agenda sidang selanjutnya adalah  materi pokok perkara. Itu bakal melakukan pemeriksaan kepada para saksi. JPU kata dia akan mengajukan tiga saksi.

“Jadwal selanjutnya, Rabu (20/02/2018) pekan depan agenda sidang  pemeriksaan 3 orang saksi. Semoga ketiganya bisa hadir dan dapat memberikan kesaksian,” lanjutnya.

Kasi Pidum Kejari Kota Malang, Novriadi Andra.
Kasi Pidum Kejari Kota Malang, Novriadi Andra.

Novriadi Andra tidak merinci siapa ketiga saksi yang bakal dihadirkan. Namun, dari informasi yang diperoleh, ketiga saksi tersebut bisa dikategorikan saksi kunci. Mengingat, satu dari saksi adalah pelapor sendiri.

“Rencananya, saksi pelapor, suami pelapor serta anak dari pelapor. Sidang kasus ini, terbilang cepat karena dilaksanakan 2 kali dalam satu minggu,” imbuhnya.

Seperti pernah diceritakan  sebelumnya, terdakwa dugaan penipuan, Maria Purbowati (41) warga Bareng Kulon, Kecamatan Klojen melalui kuasa hukumnya, Nur Yahya telah mengajukan Eksepsi. Bahkan sebelumnya, sempat mengajukan permohonan penangguhan. Namun, kejaksaan menolak permohonan itu.

Pertama kalinya, Maria mengaku sebagai korban penjualan aset Pemkot Malang Jl BS Riadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Kemudian, Senin (3/12/2018) malam, dia ditangkap oleh petugas Polda Jatim di depan Hotel Riche Jl Basuki Rahmat, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Kemudian dibawa ke Polda Jatim, terkait laporan dari Sutanty (60) warga Jl. Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Ia dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP Jo 385 KUHP Jo 263 KUHP Jo 266 KUHP.   (lil).

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.