BATU (surabayapost.id) – Malang Corruption Watch (MCW) menilai besaran anggaran Covid-19 di Kota Batu tidak berpihak pada kebutuhan rakyat.Hal ini dikatakan oleh Narahubung Relawan Unit Riset dan Informasi MCW Janwan Tarigan, Sabtu (11/4/2020).
Menurut Janwan, wabah coronavirus disease (Covid-19) telah merambah ke Kota Batu. Berdasarkan data Pemerintah Jawa Timur hingga 9 April 2020 ada 1 orang positif, 7 orang pasien dalam pengawasan, dan 108 orang dalam pemantauan di Kota Batu.
Dalam merespon hal ini, Pemerintah Kota Batu mengalokasikan anggaran untuk penanggulangan Covid-19 selama 3 bulan senilai Rp 59,5 miliar atau 5,9% dari total APBD Kota Batu Tahun 2020, yakni Rp 1 triliun.
“Dengan besaran anggaran senilai Rp 59,5 miliar tersebut. MCW menilai bahwa peruntukannya belum berpihak pada rakyat,” katanya. Karena kata dia, tampak bahwa anggaran paling besar dialokasikan untuk Jaringan pengaman sosial senilai Rp 45 miliar, dan untuk kebutuhan kesehatan senilai Rp 13 miliar serta bidang keamanan senilai Rp 1,5 miliar.
“Sementara Bantuan Langsung Tunai (BLT) hanya senilai Rp 500 ribu untuk 30 ribu Kartu Keluarga (KK) yang terdampak selama 3 bulan atau jika ditotal nilainya mencapai Rp 15 miliar,” paparnya.
Dengan begitu papar dia, MCW menilai terkait anggaran tersebut sangat kecil dan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat kategori miskin selama 3 bulan,dengan rincian sebagai berikut.
“Hitung-hitungannya, kebutuhan makan per hari per orang senilai Rp 20.000, dan 1 KK diasumsikan 4 orang Rp 20.000 .Artinya 4 kali Rp 20 ribu, totalnya mencapai Rp 80.000 (kebutuhan makan per hari per – KK) Rp 80.000 kalau dikalikan 90 hari (3 bulan) mencapai besaran Rp 7.200.000 (kebutuhan makan untuk 3 bulan per KK) Rp 7.200.000 , kali 30.000 (jumlah KK) diakumulasi mencapai Rp 216 miliar,” paparnya.
Kemudian papar dia, kalkulasinya diatas menunjukkan bahwa kebutuhan pangan 30 ribu KK selama 3 bulan menurutnya memerlukan anggaran 216 miliar, sehingga lanjut dia.
“Jumlah tersebut tidak sebanding dengan anggaran yang dialokasikan pada saat ini dengan besaran senilai Rp 15 miliar. Padahal kalkulasi diatas masih dihitung hanya berdasarkan kebutuhan pangan saja, belum termasuk kebutuhan medis dan kebutuhan sehari-hari lainnya,” ujarnya.
Kemudian ujar dia, hal tersebut sebagaimana diamanatkan Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, yang menurutnya bahwa setiap orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan.
“Itu mulai dari medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan hidup sehari-hari lainnya selama karantina. Sewajarnya Kota Batu mampu memenuhi amanat Undang-Undang tersebut, mengingat Anggaran Belanja Daerah ( PAD) Kota Batu mencapai Rp 1 triliun pada tahun 2020,” tegasnya.
Itu tegas dia, pada situasi mendesak saat ini, Pemkot Batu seharusnya mengalokasikan anggaran belanja untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dengan begitu, berdasarkan pengamatan MCW, menurutnya pos anggaran lain yang dapat dialokasikan.
“Antara lain biaya tak terduga (BTT) sebesar Rp 2,5 miliar dan anggaran proyek Kota Batu tahun 2020 ini sebesar Rp 71 miliar, anggaran Rapat Koordinasi Rp 13,6 miliar, serta anggaran Ujian Nasional yang dibatalkan pelaksanaannya sebesar Rp 779.666.400,” terangnya.
Sedangkan terang dia, anggaran sektor tersebut saat wabah ini tidak mungkin dilaksanakan seperti rencana awal, maka menurut Janwan, sesuatu yang bijaksana jika dialokasikan untuk keadaan mendesak kini.
“Pemkot Batu Harus Transparan Mengelola anggaran Covid-19. Selanjutnya, Pemkot Batu penting dan memang menjadi suatu keharusan untuk transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan penanganan Covid-19,” mintanya.
Sehingga, lanjut dia, masyarakat Kota Batu dapat mengawal setiap prosesnya untuk menekan peluang korupsi.Untuk itu, menurut dia, sejauh ini, MCW mempertanyakan kejelasan sektor Jaringan pengamanan sosial yang dianggarkan sebesar Rp 45 miliar.
“Bagaimana keberpihakannya kepada rakyat. Selain itu, apa saja program dalam sektor Jaringan pengaman sosial tersebut.Tentu semua harus dibuat jelas, agar uang rakyat dipergunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat, bukan demi memenuhi keinginan elit lokal,” ucapnya.
Yang perlu diketahui, menurut Janwan, berdasarkan data tersebut, MCW mendesak agar Pemkot Batu segera melakukan pemetaan akurat terhadap masyarakat Kota Batu yang terdampak Covid-19 secara keseluruhan mengingat masyarakat terdampak Covid-19 tidak hanya 30.000 KK saja.
“Memprioritaskan anggaran untuk sepenuhnya bagi kebutuhan prioritas masyarakat, seperti kebutuhan pangan, keperluan medis dasar masker, vitamin serta kebutuhan sehari-hari lainnya,” harapnya.
Meski begitu, menurut Janwan, harus menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran penanggulangan Covid-19 untuk menutup celah korupsi.
“Dengan memaparkan rincian pengalokasian anggaran dari APBD Kota Batu Tahun 2020, dan rincian penggunaan anggaran penanganan Covid-19 pada website Pemkot Batu. Mempergunakan uang rakyat (APBD) sepenuhnya untuk kebutuhan rakyat, bukan untuk keinginan elit semata,” pungkasnya. (Gus)
Leave a Reply