MALANGKOTA (SurabayaPost) – Sejumlah Objek tanah sengketa di Sumber Manjing Wetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur terus menjadi polemik. Pasalnya eksekusi lahan dan bangunan Persil seluas 10.000 meter persegi dan 6000 meter persegi tersebut sejak 2009 silam tak kunjung di eksekusi.
Penyebabnya, obyek yang akan di eksekusi sudah beralih menjadi milik pihak bernama Haji Faisol, karena H. Faisol telah membeli Ninik Sinilestari, dkk selaku ahli waris dari Agus Sukaton dimana Agus Sukaton mendapat obyek sengketa dari orangtuanya pak Soeratman dan Ibu Minatoen.
Setelah Hery Soenarto gagal melakukan eksekusi terhadap putusan PN.Malang No.64/Pdt.G/2007/PN.Mlg maka pihak Hery Soenarto menggugat H. Faisol dan Ninik sini lestari dengan dugaan upaya melawan hukum. Sementara dari sisi Ninik Sinilestari justru mengajukan Rekonvensi.
Dalam hal ini terlawan ( Alm ) Hery Soenarto, selanjutnya dilanjutkan ahli warisnya Natalia menuntut akan adanya eksekusi. Dirinya menempuh jalur hukum untuk eksekusi tetap berlangsung.
Menanggapi hal tersebut, Pelawan, H Faisol melalui Kuasa Hukumnya, Agus Subyantoro, SH., Yang didampingi oleh Sumardhan SH, MH serta Jumadhi Arahan, SH, mengatakan bahwa menolak eksekusi tetap berjalan. Dirinya menilai bahwa putusan No.64 yang jadi dasar permohonan eksekusi tersebut cacat hukum sebab obyek didalam putusan aquo telah berpindah tangan kepada pihak ketiga dan telah dikuatkan dalam putusan No.65/Pdt.G/2013/PN.Kepanjen
“Jadi awalnya, tanah ini adalah milik Soeratman yang tidak memiliki anak namun ia mengangkat anak bernama Agus Sukaton karena Agus Sukaton meninggal dunia maka harta tersebut jatuh waris kepada Ninik sinilestari sebagai isteri dan anak anaknya” ucap Advokat dari kantor Edan Law tersebut.
Sejak Soratman meninggal dunia silam, objek tanah dan bangunan tersebut ditempati oleh keluarga dari pihak Ninik Sinilestari sampai dijual kepada H. Faisol. Ingin di eksekusi (dikosongkan ) oleh Hery Soenarto melalui Pengadilan Negeri Malang.
Namun gagal terlaksana karena Ninik menjual kepada Haji Faisol. Nah keluarga Haji Faisol ini tidak mau di eksekusi. ” Beber Mardhan sapaan akrab Sumardhan.
Setelah gagal Hery Soenarto melaksanakan eksekusi pada tahun 2009 maka Hery Soenarto mengajukan gugatan perdata terdaftar di PN Kepanjen No.65/Pdt.G/2013/PN.Kpj, namun Hery Soenarto (Alm ) dalam perkara tersebut kalah yang dimenangkan H. Faisol tapi aneh dan ajaib malah orang yang sudah kalah dapat melanjuti eksekusi yaitu dilanjutkan ahli warisnya Henny Natalia.
Dalam perkara ini kuasa hukum pemohon perlawanan menyebut semua nomer perkara yang dijadikan landasan dalam mengajukan eksekusi telah disebut dalam gugatan perkara no.65/Pdt.G/2013/PN.Kejanjen (yang dimenangkan oleh H. Faisol),” lanjut Advokat yang juga bakal calon wakil Bupati Sumbawa Barat tersebut.
Setelah diputus gugatan Heri pembatalan akte jual beli dikabulkan sebagian. tetapi rekonvensinya tergugat dikabulkan.
“Dalam sidang memutuskan jual beli antara Ninik dan Faisol adalah sah. Maka objek itu kan beralih lagi. Di PN Kepanjen Natalia mengajukan banding. setelah kalah di Pengadilan Tinggi Surabaya, Natalia menyatakan Kasasi. Tapi pengacaranya Hery Soenarto/Henny Natalia tidak menyerahkan memori kasasi. Maka pernyataan kasasinya tidak dilanjutkan ke mahkamah agung. Maka PN Kepanjen mengatakan berkasnya tidak bisa di kirim.” Urai Mardhan.
Mardhan menilai bahwa seharusnya dengan ini Henny Natalia dinyatakan kalah dan tidak bisa melanjutkan eksekusi. Karena sudah kalah di pengadilan negeri Kepanjen.
“Menurut kami eksekusi tidak dapat dijalankan karena keputusan dari PN Kepanjen sudah dikuatkan oleh putusan pengadilan tinggi Surabaya. Secara hukum pihak pelawan H.Faisol sebagai pemilik akhir atas objek. ” Imbuhnya.
Hal senada juga disampaikan, Agus Subyantoro, SH, MH. Dirinya menyebut dua putusan inkrah menyatakan bahwa tanah tersebut milik haji Faisol. Dua putusan juga menguatkan adanya akte jual beli.
“Dua putusan tersebut inkrah, milik Haji Faisol. Didalamnya ada akte jual beli, juga sudah ada pembayaran PBB artinya kan membayar pemanfaatan atas pengelolaan lahan. Seharusnya Permohonan eksekusi tersebut di tolak.” Tandas pengacara asal Turen Kabupaten Malang, Jawa Timur diamini rekan satu tim Sumardhan.
Terpisah, Kuasa hukum pemohon eksekusi, Pangeran Okky Artha, SH, mengatakan bahwa apapun putusannya, peralihan hak, itu ada sita jaminan. “Kalau misalnya ada sita jaminan dialihkan, itu kan melawan hukum. La wong sita jaminan 2007,” ucap Okky singkat saat dikonfirmasi via selulernya. (Lil)
Leave a Reply