Mengaku Uangnya Digelapkan Hingga Ratusan Juta, Bos Bengkel di Kota Malang Laporkan Oknum Pengacara ke Polisi

Mengaku Uangnya Digelapkan Hingga Ratusan Juta, Bos Bengkel di Kota Malang Laporkan Oknum Pengacara ke Polisi
Mengaku Uangnya Digelapkan Hingga Ratusan Juta, Bos Bengkel di Kota Malang Laporkan Oknum Pengacara ke Polisi

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Mengaku uangnya digelapkan hingga mencapai Rp590 juta, bos bengkel bernama Otje Suandito (76) melaporkan oknum pengacara berinisial VA ke Polresta Malang Kota. Laporan dengan Nomor: STTLPM/99/I/RESKRIM/2025/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tersebut dilayangkan pada 16 Januari 2025.

Otje Suandito mengungkapkan, dirinya semula memberikan kuasa kepada VA untuk membantu menangani perkara hukum pada 2023 lalu. Hingga akhir 2024, setidaknya ada 14 perkara yang dibantu VA.

Namun tak satupun perkara yang dibantu VA menghasilkan keberhasilan. Ada 1 perkara terkait merk yang diklaim menang di pengadilan namun hingga saat ini tak ada serah terima berkas kemenangan sidang itu.

“Dari 14 perkara ini, saya sudah keluar uang sekitar Rp 1,4 miliar. Saya pernah mengajaknya untuk totalan, tapi dia tidak punya data sama sekali, terutama yang Rp 590 juta,” kata Otje saat menggelar konferensi pers,” Kamis (30/01/2025).

Menurutnya, dirinya dan VA memang memiliki kontrak kerja sama untuk membantu menangani beberapa perkara. Namun tak satupun kontrak itu yang menunjukkan nilai atau nominalnya.

Hal itu diduga dimanfaatkan VA untuk meminta uang ke Otje. Alhasil, Otje sudah habis hingga Rp 1,4 miliar dalam waktu sekitar 1 tahun. Namun, tak semua pengeluaran dari dirinya bisa dipertanggungjawabkan oleh VA. Sebanyak Rp 590 juta tak ada laporannya.

Baca Juga:

  • Polisi Dalami Kasus Dugaan Penggelapan Angsuran Koperasi Rp500 Juta, Beberapa Sakti Telah Diperiksa
  • Staf Cantik CV. Agro Sumber Makmur Gelapkan Rp 903 Juta Uang Perusahan, Kini Perkaranya Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Malang
  • Dituding Gelapkan Uang Proyek, Pria Asal Kota Malang Gugat Tiga Pimpinan Kontraktor ke PN Kediri
  • Mantan Karyawan PT Gunung Bale Divonis 3 Tahun, GSDH, Arif Kurniawan: Jadi Pembelajaran dan Efek Jera
  • Diduga Gelapkan Harta Gono Gini, Oknum Notaris Dilaporkan Ke Polres Batu