Dituding Gelapkan Uang Proyek, Pria Asal Kota Malang Gugat Tiga Pimpinan Kontraktor ke PN Kediri

Ferdian Adi Mulyo Mahendro didampingi Dalu E Prasetiyo selaku Kuasa hukumnya, saat menggelar konferensi pers di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (05/06/2024).
Ferdian Adi Mulyo Mahendro didampingi Dalu E Prasetiyo selaku Kuasa hukumnya, saat menggelar konferensi pers di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (05/06/2024).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Dituding gelapkan uang proyek, pria asal Kota Malang, Ferdian Adi Mulyo Mahendro (47), menggugat tiga kontraktor ke Pengadilan Negeri (PN) Kediri. Pasalnya, Adi merasa dikriminalisasi oleh pimpinan perusahaan tempatnya bekerja tersebut.

Ketiga pimpinan perusahaan (kontraktor) yang dia gugat, yakni CV Dharma Bakti, PT Piranti Utama Makmur dan, CV Unggul Pertiwi.

Kepada awak media, Adi pun mengisahkan awal mula terjadinya perkara tersebut.
Menurutnya, kondisi ini terjadi buntut dari ruwetnya badan usaha yang terlibat dalam proyek sekitar Rp 789 juta itu untuk pengerjaan peningkatan jalan di Kabupaten Kediri pada tahun 2021.

Adi mengaku, awalnya terlibat dalam proyek itu sebagai pekerja lepas saja. Dia membantu pimpinan badan usaha berinisial CV Dharma Bakti dengan Wakil Direkturnya berinisial Subilal yang dikenalnya sejak tahun 2017.

Adi dilaporkan oleh pimpinan dari rekanan perusahaan tersebut yakni PT Piranti Utama Makmur ke Polda Jatim atas tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan. Laporan itu dilayangkan pada 25 Oktober 2022 silam.

“CV Dharma Bakti dalam proyek itu membantu CV Unggul Pertiwi yang sebelumnya telah ditunjuk oleh Pemkab Kediri. Namun, CV Unggul Pertiwi tidak mampu mengerjakan proyek tersebut karena adanya kesalahan penghitungan harga dibawah standar,” tutur Adi saat konferensi pers bersama kuasa hukumnya, Dalu E Prasetiyo di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (05/06/2024) siang.

Menurutnya, kala itu dirinya hanya membantu mencarikan pendanaan CV Dharma Bakti untuk proyek pengerjaan jalan itu.

“Saya diberi surat kuasa direksi (oleh CV Dharma Bakti) guna dapat menarik uang dari CV Unggul Pertiwi ke CV Dharma Bakti, untuk pencairan (dari Pemkab Kediri),” lanjut dia.

Dikatakannya, bahwa Subilal atau CV Dharma Bakti tidak memiliki ketercukupan modal untuk mendanai proyek tersebut.

“Kemudian Pak Bilal meminta tolong ke saya, saya membantu Pak Bilal untuk mencari modal untuk memulai pengerjaan awal yakni Talut atau pemasangan batu sekitar Rp200 juta, dan ini sudah berjalan,” katanya.

Sementara itu, di waktu yang sama, Subilal menunggu pembayaran dari pengajuan Kepres atau peminjaman uang di Bank Jatim senilai Rp2 miliar. Pinjaman itu, kata dia, sebagian digunakan Subilal juga untuk mendanai proyek-proyeknya yang lain.

Tidak lama kemudian, ditransfer uang senilai Rp271 juta untuk pendanaan pelaksanaan proyek pengaspalan tersebut. Sedangkan, untuk pendanaan pengerjaan pengaspalan dari proyek tersebut yang dibutuhkan sekitar Rp450 juta ke badan usaha lainnya berinisial CV MM dari CV Dharma Bakti.

“Sementara pemasangan Talut saya menggunakan pendana lain, itu mengeluarkan biaya sekitar Rp54 juta sama Rp70 juta, kurang lebih,” tuturnya.

Proyek tersebut sempat mandek karena CV MM menolak pengerjaan pengaspalan tersebut. Sebab, dana yang tersedia tidak cukup.

Selanjutnya, Adi diminta Subilal untuk mencari badan usaha lainnya yang mampu melanjutkan pengerjaan proyek tersebut, yakni PT Piranti Utama Makmur.

“PT Piranti Utama Makmur mau mengerjakan proyek tersebut dengan dibayar di akhir sesuai permintaan Pak Subilal, dengan catatan nanti pembayarannya dijaminkan dengan cek milik CV Darma Bakti dan surat pemblokiran Dana Dalam Rekening Perusahaan secara resmi untuk Bank Jatim dari CV Dharma Bakti dengan persetujuan owner PT Piranti Utama Makmur, Pak Kuncoro,” katanya.

Selanjutnya, terdapat pencairan dana senilai Rp703 juta dari pemblokiran rekening dan pencairan cek CV Unggul Pertiwi kepada Bank Jatim Cabang Pembantu Rungkut Surabaya pada 23 Juni 2021 hingga 7 Agustus 2021.

Kemudian, Subilal meminta Adi mencari rekening Bank Jatim milik CV Unggul Pertiwi yang berada di Rungkut, Surabaya. Setelahnya, Subilal meminta Adi mentransfer sejumlah uang beberapa kali ke rekening pribadinya dengan total senilai Rp376 juta. Sedangkan uang yang ditransfer ke rekening CV Dharma Bakti sebesar Rp200 juta.

Selanjutnya, Kuncoro saat ingin mencairkan dana bagian dari pengerjaan proyek yang dilakukan pihaknya dari CV Dharma Bakti tidak bisa dilakukan. Isi saldo atau cek yang ada kosong.

Diduga, uang yang sudah ditransfer Adi ke rekening pribadi Subilal dan CV Dharma Bakti untuk tanggungan lainnya. Yakni, salah satunya untuk pembayaran Kepres atau pinjaman hutang Bank Jatim untuk proyek pembangunan Perpustakaan Kota Batu.

“Selanjutnya Pak Kuncoro memberi somasi saya pada 3 dan 21 Juli 2022, ditengah perjalanan saya ditekan oleh beliau (Pak K), dan terpaksa saya membayar Rp20 juta, Rp50 juta, Rp10 juta, Rp3,5 juta, total Rp83,5 juta, sedangkan Pak S ini janji Rp50 juta, tapi dia bayar hanya Rp10 juta saja,” katanya.

Kemudian Kuncoro melaporkan Adi ke Polda Jatim atas tuduhan penipuan dan penggelapan. Adi merasa dikriminalisasi adanya kasus tersebut karena hanya sebagai pelaksana tugas saja dari Subilal.

“Karena disini Pak Subilal yang berperan penting untuk melalukan pembayaran kepada Pak Kuncoro, karena dana semua ada di Pak Subilal, sedangkan Pak Subilal hubungannya ada di Pak Kuncoro dan CV Unggul Pertiwi,”

“Saya hanya pelaksana tugas, sedangkan penanggungjawab secara akte notaris CV Dharma Bakti yaitu direktur utama, wakil direktur, dan komisaris, nama saya tidak ada disana,” imbuh dia.

Sementara itu, Dalu E Prasetiyo Advokat dan Konsultan hukum DALU E PRASETIYO & PARNTERS selaku Kuasa Hukum Ferdian Adi, mengatakan bahwa kliennya merasa dirugikan, dan melakukan upaya hukum secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri pada 30 April 2024 lalu.

Kliennya menggugat tergugat I yakni Subilal selaku Wakil Direktur CV Dharma Bakti, tergugat II yakni Kuncoro selaku Direktur PT Piranti Utama Makmur dan tergugat III yakni Dhea Winnie Pertiwi selaku Direktur CV Unggul Pertiwi. Mediasi juga akan dilakukan pada Kamis (06/06/2024).

Hasil mediasi yang diharapkan terdapat tiga poin. Diantaranya, yakni PN Kabupaten Kediri dapat memerintahkan tergugat I yaitu Subilal untuk melakukan pembayaran kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pekerjaan proyek peningkatan jalan tersebut.

“Kemudian, memerintahkan kepada tergugat II untuk meminta pembayaran kepada CV Dharma Bakti dalam hal ini tergugat I yakni Subilal. Juga kepada tergugat II dapat mencabut laporan polisi di Polda Jatim,” katanya.

Menanggapi hal itu, Subilal merasa bahwa dirinya yang justru membantu Adi untuk mempersilahkan menggunakan badan usahanya dalam menjalankan proyek tersebut.

Dia mengatakan, bahwa dirinya pernah mentransfer Adi sejumlah uang senilai Rp327 juta untuk membantu proyek itu.

Subilal juga mengatakan bahwa uang yang ditransfer sejumlah sekitar Rp300 juta lebih itu ke rekening pribadinya berdasarkan keputusan dari Adi.

“Saya menerima aliran dana itu, jadi totalnya Rp326 juta masuk ke rekening saya, yang Rp200 juta ke CV Dharma Bakti. Itu yang memutuskan Pak Adi. Jadi persoalan ini antara Pak Adi dan Pak Kuncoro, saya tidak ikut intervensi, karena dari awal tidak dilibatkan,” kata Subilal saat dikonfirmasi salah satu awak media. (Lil)