Mengelola LH, Aris : Masyarakat, Pemerintah, Pelaku Usaha dan Swasta Harus Bersatu

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu, Aris Setiawan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu, Aris Setiawan

BATU (SurabayaPost.id) – Untuk  menjadi evaluasi bersama dari masing – masing pelaku usaha dengan mengelolah lingkungan hidup.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu, Aris Setiawan, menyebut, target pengawasan Tahun 2021, sejumlah 50 pelaku usaha, realisasi pengawasan Tahun 2021, sebanyak 59 pelaku usaha, dan untuk sanksi administrasi diberikan kepada sejumlah 18 pelaku usaha.

“Kriteria pelaksanaan pengawasan lingkungan, dokumen lingkungan, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) dan penyimpanan limbah B3, serta pengelolah limbah Non B3/Sampah Domestik,” kata Aris Senin (11/3/2022) saat berada di Kantornya.

Dari beberapa sanksi yang diberikan kepada beberapa pelaku usaha, menurut Aris di Tahun 2021 menjadi evaluasi bersama di Tahun 2022 ini.

“Masing – masing pelaku usaha, masyarakat juga mengikuti ketentuan terkait dengan mengelolah dilingkungan hidup. Mulai dari limbah cairnya di
masing – masing pelaku usaha,” ungkap dia.

Demikian, harapannya di Tahun 2022 ini ketaatan pelaku usaha untuk melalukam upaya – upaya 
LH khusunya untuk dokumen lingkungan, dan juga istalasi untuk semua limbah bisa ideal dilaksanakan.

“Harapannya memang kedepannya semua masyarakat, dan pelaku usaha dan pemerintah, juga swasta nya harus bersatu.Bahwa  pemerintah Kota Batu ini adalah hulu dari Sungai Brantas yang selalu dimonitor,” ujarnya

Ini, ujar dia, bagaimana upaya –  upaya yang sudah dilakukan  maupun yang belum dilakukkan untuk lingkungannya diwilayah pengelolaan B3.

“Bahan berbahaya, dan beracun,  sejenisnya seperti lampu Neon,  Baterai, Aki itu beberapa contoh limbah yang beracun, dan berbahaya,” timpalnya (gus) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.