Anggota Sat – Tahti dan Sikum dapat Penghargaan dari Kapolresta Malang Kota

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, memberikan penghargaan kepada anggota Sat -Tahti dan Seksi Hukum (Sikum)
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, memberikan penghargaan kepada anggota Sat -Tahti dan Seksi Hukum (Sikum)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Berkat kesigapan anggota Sat Tahti Polresta Malang Kota yang berhasil menggagalkan percobaan bunuh diri yang dilakukan salah satu tersangka kasus penganiyaan mendapat piagam penghargaan dari Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, S.I.K,M.Si, Senin (11/04/2022).

Tersangka atas nama M. Ary Hidayat (19) mencoba mengakhiri hidupnya dengan cara memakan sabun colek yang ada di kamar mandi ruang tahanan. Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 16.15 WIB hari Kamis 7 April 2022.

Pada waktu itu anggota mendengar teriakkan dari ruang tahanan, lalu anggota yang bertugas di Sat Tahti yang dipimpin Kasat Tahti Polresta Malang Kota Iptu Moch. Sochib, S.T., M.H. langsung mengambil langkah cepat dengan membawa korban ini ke RS Saiful Anwar Malang.

Alhasil nyawa tersangka kasus penganiyaan terhadap pacarnya sendiri ini berhasil diselamatkan. Semua ini tidak terlepas dari pengarahan yang selalu ditegaskan Kapolresta Malang Kota yang akrab disapa Buher, itu untuk selalu memperhatikan kondisi tahanan baik secara langsung maupun melalui CCTV.

Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, piagam penghargaan ini sebagai bentuk penghormatan kepada anggota yang bertugas dengan baik khususnya anggota yang bertugas di Sat Tahti

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto dan Waka Polresta AKBP Deny Heryanto pose bersama anggota Sat -Tahti dan Seksi Hukum (Sikum)
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto dan Waka Polresta AKBP Deny Heryanto pose bersama anggota Sat -Tahti dan Seksi Hukum (Sikum)

“Saya selalu menekankan agar seluruh kondisi tahanan untuk selalu dicek dan diperhatikan kondisinya. Jangan sampai ada yang sakit tanpa diketahui. Silahkan langsung berkoordinasi dengan Dokkes apabila ada yang sakit,” ujarnya.

Buher juga menjelaskan, kalau orang yang ditahan adalah orang yang dirampas kemerdekaannya secara hukum, jangan sampai ada kekerasan terhadap tahanan dalam bentuk apapun dan tidak ada pungli.

“Kalau tahanan sudah tidak merasa nyaman dan depresi didalam ruang tahanan dan mencoba untuk bunuh diri akibat dari kelakuan kita yang tidak manusiawi, jangan salahkan itu semua akibat campur tangan kita, yang telah berbuat seperti itu terhadap mereka,”tegasnya.

Adapun anggota yang mendapat piagam penghargaan dari Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Buher Kasat Tahti Iptu Moch. Sochib, S.T., M.H, Bripka Prasetyo, Bripka Eka Ari Pratama Pengatur Sherly Susana, S.Adm jab PNS Sattahti dan Risma Puspita Devi jab. PHL Sattahti.

Selain itu, Kombes Pol Budi Hermanto juga memberikan penghargaan kepada anggota satuan fungsi lainnya.

“Saya juga apresiasi kinerja rekan – rekan dari Sikum yang telah berkontribusi dalam memberikan pendampingan pembelaan hukum pada sidang Pra Peradilan,” lanjut Buher.

Mereka adalah Iptu Nur Wasis, SH, MH, selaku Kanit Idik IV Sat Reskrim, Iptu Didik Arifianto, SE selaku Kasi Hukum, Aipda Dadang Virdiyanto, SH, MH, selaku Kasubsi Bankum Sie Hukum, Aiptu Cholid, SH selaku Kasubsiluhkum Sie Hukum. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.