Merasa Kecewa, PT Fadil Rahma Samodra Adukan Polinema ke Polresta Malang Kota

Rudy Murdany, SH, CN dan Tedhi Hermawan, SH, selaku kuasa hukum Kuasa hukum PT Fadil Rahma Samodra, memberikan keterangan
Rudy Murdany, SH, CN dan Tedhi Hermawan, SH, selaku kuasa hukum Kuasa hukum PT Fadil Rahma Samodra, memberikan keterangan

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Mengaku kecewa, PT Fadil Rahma Samodra adukan Polinema Ke Polresta Malang Kota.

Sebagaimana dijelaskan kuasa hukum PT Fadil Rahma Samodra, selaku pemenang tender Pekerjaan Jasa Konstruksi Pembangunan Gedung Kuliah Jurusan Akutansi dan Administrasi Niaga Tahap I tahun 2021 di Politeknik Negeri Malang (Polinema) dengan Pagu Rp 34 Miliar.

Dalam proses penawaran hingga menjadi menjadi pemenang lelang, PT Fadil Rahma Samodra Joint bersama CV Dyvy Jaya Sakti dan PT Fadil Rahma Samodra sebagai Lead Firm KSO.

Keduanya, mempunyai tupoksi yang berbeda dalam obyek pengerjaan pembangunan gedung akutansi Polinema.

“Namun, saat dikeluarkannya Surat Penunjukkan Penyedia Barang Jasa (SPPBJ), klien kami tertulis sebagai pemenang tunggal atau berdiri sendiri, tanpa bersama CV Dyvy Jasa Sakti selaku KSO atau kerjasama operasional dengan klien kami,,” terang Rudy Murdany, SH, CN dan Tedhi Hermawan, SH, selaku kuasa hukum Kuasa hukum PT Fadil Rahma Samodra, Selasa (31/05/2022).

Rudy Murdany, SH, CN dan Tedhi Hermawan, SH, selaku kuasa hukum Kuasa hukum PT Fadil Rahma Samodra, memberikan keterangan
Rudy Murdany, SH, CN dan Tedhi Hermawan, SH, selaku kuasa hukum Kuasa hukum PT Fadil Rahma Samodra, memberikan keterangan

Karena tidak berjalan sesuai KSO, kata dia, pihak PT Fadil Rahma Samodra mengaku kecewa.

“Karena itu, hari ini kami melakukan pengaduan ke Polresta Malang Kota. Materi pengaduan, karena tidak dicantumkannya KSO ataupun joint operation dengan CV Dyvy Jaya Sakti,” lanjut Rudy.

Dalam pengaduan itu, lanjut dia, disertakan juga dokumen penawaran yang mencantumkan KSO. Namun, dalam dokumen kontrak, tidak dicantumkan.

“Seharusnya, kalau KSO, harusnya wajib dicantumkan. Itu sebagai ukuran kemampuan bagi pemenang tender,” bebernya.

Selain itu, kata dia, juga disebutkan adanya dugaan rekayasa untuk menggagalkan proyek. “Karena diawal proses dalam dokumen penandatangan kontrak sudah tidak benar. Secara mutatis muntadis pelaksanaan proyek itu juga cacat hukum. Namun kenapa dilanjutkan? Klien kami yang disalahkan hingga diputus kontrak,” ucapnya.

Proyek pembangunan gedung kuliah jurusan Akutansi dan Administrasi Niaga (ditutup seng) yang saat mangkrak (ist)
Proyek pembangunan gedung kuliah jurusan Akutansi dan Administrasi Niaga (ditutup seng) yang saat mangkrak (ist)

Dengan kondisi itulah, pihaknya mengaku kecewa dan berharap adanya keadilan. “Kami telah melakukan upaya hukum dan berharap adanya keadilan,” tegas pengacara dari Kantor Moerdany & Partner Law Firm tersebut.

Sementara itu, Direktur Politeknik Negeri Malang, Supriatna Adi Suwignyo melalui staf humas, Yayuk menerangkan bahwa pihak Polinema sampai saat ini,  belum menerima tembusan informasi dari kepolisian.

“Sehingga sampai saat ini, belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Karena belum mengetahui secara pasti, pelaporan mana yang dimaksud,” tutur staf humas Polinema saat menemui awak media. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.