Sidang TPK SMAN 3 Batu, Ahli : Pengadaan Tanah di Atur Dengan UU Harus Sesuai RTRW 

SURABAYA (SurabayaPost.id) -Sidang perkara tindak pidana korupsi (TPK) kegiatan pengadaan tanah pendidikan SMAN 3 Kota Batu tahun 2014 yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Senin (30/5/2022) agenda keterangan Ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu.

Itu, disampaikan Edi Sutomo, SH, MH, Kasi Intel (Kepala Seksi Intelejen) Kejari Batu, melalui 
Prees Release Selasa, 31/5/2022.

“Senin tanggal 30 Mei 2022 Pukul 16.00 WIB s/d 22.15 WIB telah dilaksanakan persidangan perkara TPK kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum prasarana pendidikan 
SMAN 3 Kota Batu tahun 2014 di PN Tipikor Surabaya,” kata Edi.

Agenda sidang kali ini, kata dia,  adalah mendengar keterangan Ahli dimana JPU Kejari Batu yang bertindak sebagai Penuntut Umum (PU).

“Afrid Sundoro Putro, SH, Silfana Chairini, SH, MH, Alfadi Hasiholan, SH dan Aditya Nugroho, SH,” lanjutnya.

“Dengan terdakwa atas nama Edi Setiawan, SIP didampingi oleh penasehat hukum (PH) Drs. Sentot Yusuf Patrika,SH, MH dan Nanang Istiawan Sutriyono, SS yang didampingi PH Haris Fajar K, SH,” paparnya.

Sedangkan para saksi Ahli yang didengar keterangannya pada persidangan, papar dia.

“Salman Farizy dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Susanto Salman Ir.P. Saifullah Zulkarnain 
dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) Pudji Widyatmoko dari BPN, dan Melly Indra Putri dari BPKP,”ujarnya.

Lantas, ujar dia, bahwa inti dari keterangan para Ahli, menurut Edi.

“Salman Farizy dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Susanto Salman menerangkan bahwa telah melakukan penilaian atas tanah SMA 3 untuk tahun 2014 atas permintaan penyidik dengan supervisi dewan penilai Ir. P Saifullah Zulkarnain dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI),” katanya.

Itu, kata dia, menyatakan bahwa pekerjaan penilai publik harus sesuai SPI dan ketentuan perundangan yang lain.

“Kalau tidak sesuai SPI hasil perhitungan tidak sah. Pudji Widyatmoko dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu menerangkan bahwa pengadaan tanah diatur dalam UU. NO. 2/2012, perpres 71/2012 dan Perka BPN No 5/2012, harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” ungkap dia. 

Kemudian, Melly Indra Putri dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, menurut dia, menerangkan.

“Bahwa menemukan ada kerugian keuangan Negara sejumlah Rp. 4.080.978.800,” terangnya.

Dari sisi lain, terang dia bahwa terdapat saksi atas nama Yeyen yang tidak hadir dalam persidangan dengan tanpa alasan.

“Sehingga majelis hakim memerintahkan kepada JPU untuk membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi dikarenakan pada saat penyidikan telah dilaksanakan pengambilan sumpah oleh penyidik,”tegasnya.

Dimana, tegas dia, pada BAP saksi Yeyen sebagai pemilik tanah yang berdekatan dengan lokasi sekolah, menurutnya harga tanah disekitar SMAN 3 pada tahun 2014 silam sekitar Rp 500.000 -/M2.

“Selanjutnya persidangan berikutnya akan dilaksanakan pada Jumat 03 Juni 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan 
(A de Charge) dan proses persidangan tetap dilaksanakan secara online, dan kedua terdakwa tetap berada di Lapas Klas 1A Lowokwaru Malang,” pungkasnya (gus)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.