Modus Jual Property Syariah, Bos Indo Tata Graha Didakwa Pasal Penggelapan

Dh, sumber tangkapan IG

SURABAYA (SurabayaPost.id) – Direktur PT Indo Tata Graha (ITG) DH  hari ini diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia didakwa kasus penggelapan bermodus jual beli property syariah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlin Manulang dalam surat dakwaannya menjelaskan, PT Indo Tata Graha pada 2018 memasarkan produk Smart Kost melalui media online dan menggelar pameran property di gedung Jatim Expo.

Dari pemasaran media online itu, saksi korban Kesti Irawati tertarik dan berniat membeli melalui salah seorang tenaga pemasaran PT ITG, Nur Aziza.

“Saksi korban tersambung dengan saksi Nur Aziza dan akhirnya saksi korban janjian bertemu di kantor PT INDO TATA GRAHA yang berada di Perum Delta Sari Indah Blok BD-11 Waru Sidoarjo,” ungkap Parlin Manulang, membacakan surat dakwaannya di ruang sidang PN Surabaya, Senin (23/8/2021).

Dari pertemuan itu, lanjut Jaksa, Nur Azizah mengklaim bahwa PT ITG memiliki keunggulan, salah satunya proses pembayarannya yang menggunakan sistem syariah dan juga kelengkapan dokumen objek yang diperjualbelikan.

Tertarik dengan hal itu maka Kesti memutuskan untuk membeli 2 (dua) unit smart kost yang dipasarkan ITG.

“Saksi korban tertarik membeli Smart Kost tersebut karena terdakwa memberikan janji-janji tentang surat surat tanah yang langsung atas nama pembeli dalam bentuk sertifikat hak milik, juga Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah peruntukan untuk rumah kos,” beber JPU.

Untuk dua unit Smart Kost itu, Kesti kemudian mentransfer sejumlah uang pada PT ITG mencapai Rp 2.138.000.000,00 (dua miliar  seratus tiga puluh delapan juta rupiah).

Naas, objek lahan yang dijanjikan pihak ITG ternyata bermasalah dan hingga saat ini masih berupa lahan kosong tanpa aktivitas bangunan apapun.

Kesti Irawati kemudian melakukan pembatalan pada 27 April 2020. Hal itu ia lakukan karena lahan masih dalam sengketa, dan berdasarkan kesepakatan, pihak PT ITG akan mengembalikan uang yang telah saksi korban setorkan dengan batas waktu tanggal 27 Juli 2020. 

Hiingga perkara ini dimejahijaukan pihak ITG menurut Jaksa belum mengembalikan uang yang dimaksud. 

Selain Kesti, menurut jaksa  dimungkinkan masih banyak korban lain yang mengalami nasib yang sama. Bahkan beberapa waktu lalu, kantor ITG digeruduk oleh rstusan konsumen yang merasa dirugikan.

Akibat peristiwa ini, Jaksa menjerat DH menggunakan dakwaan pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372KUHPjo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tandas Jaksa Parlin.@ (Jun)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.