Dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lowokwaru melakukan penyelidikan. Dan akhirnya pada Kamis (29/08/2024) lalu, tersangka Hendra ditangkap di tempat kontrakannya di daerah Pasuruan.
“Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, tersangka mengakui semua perbuatannya. Dan ternyata sepeda motor korbannya dijual oleh tersangka lewat media sosial Facebook di daerah Pacitan dan Ponorogo,”
“Dan dari hasil hunting yang kami lakukan, sejauh ini baru satu sepeda motor yang bisa kami amankan,” bebernya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.
“Tersangka Hendra kami jerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” jelasnya.
Sementara itu, tersangka Hendra yang memiliki profesi sebagai sopir ini mengaku, perbuatannya tersebut telah dilakukan sejak tahun 2023.
“Awalnya saya ajak korban untuk makan dahulu, baru saya pinjam motor korban. Setelah itu, motor korban saya bawa kabur dan dijual per unitnya Rp 2 juta,” katanya.
Tersangka mengakui bahwa korbannya rata – rata merupakan janda. Ketika disinggung alasan memilih janda, tersangka mengakui lebih enak diajak. (lil)