BATU ( SurabayaPost.id ) – Pemerintah Kota Batu, melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSPNaker) menyiapkan Mobil Anjungan Melayani Pengaduan dan Izin Rakyat Batu ( Mampir Bos ) Online Single Submission.
Program ini disampaikan petugas Mampir Bos, staf Dinas Perizinan Pemkot Batu, Saipul Anwar, saat
berada di Kantor Desa Pendem, Senin ( 21/2/2022)
” Terkait Mampir Bos ini, singkatan mobil anjungan melayani pengaduan dan izin rakyat batu, online single submisision,” kata Saipul.
Intinya, kata dia, hal ini menjemput bola kedesa – desa dan kelurahan dibidang perizinan.
” Seluruh izin pelayanan terpadu satu pintu ( PTSP ) diterima disini.PTSP keliling ini, sementara yang sudah kita lalui ada beberapa desa.Karena baru di launching pada Januari lalu maka baru tiga desa, dan Februari ini juga tiga desa,” ungkapnya.
Lantas, ungkap dia, untuk Desa Pendem ini, menurutnya desa kelima.Karena setiap minggu , mulai Senin sampai Rabu keliling dari Pukul 9.00 sampai Pukul 12.00 WIB.
” Kalau awal seperti disini tadi, karena sosialisasinya masih minim maka ada satu atau dua orang saja yang datang konsultasi dan juga mengambil fomulir. Tapi kalau sudah hari kedua dan ketiga, biasanya sudah banyak yang datang,” ujarnya.
Terlebih, ujar dia, Desa Pemdem salahsatu desa yang agak jauh dari Balai Kota Among Tani, dengan demikian terkait pengurusan perizinan warga akan lebih dekat mengurus di sini.Saat disinggung terkait tulisan pengurusan gratis meliputi pengurusan apa saja?.
” Pengurusan perzinan tertentu yang bayar.Ada yang namanya restribusi yang dulunya pengurusan Izin Mendirikan Bangunan ( IMB) sekarang jadi Persetujuan Pembangunan Gedung ( PBG).Ini berbayar restribusi.Nama IMB sudah tidak ada, dan berganti PBG,” tegas dia.
Saat ditanya mekanisme pengurusan PBG apakah prosesnya sama seperti pengurusan IMB?.
” Ya, hampir sama, dan pengurusannya online.Sekarang harus melalui online plust pakey aplikasi namanya SIM BG.Sekarang harus aplikasi dari Kementrian semua,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Desa ( Kades) Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Tri Wahyuwono Efendi, mengaku merespon terkait program tersebut.
” Saya sangat merespon giat ini.Setidaknya ini memudahkan pelayanan warga sekitar yang berkaitan dengan perizinan,” ngaku Efendi.
Perlu diketahui, pemerintah telah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat 17 PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung ( Gus)
Leave a Reply