
Dari penjelasan itu Hakim bertanya adakah postingan terdakwa menyampaikan video anaknya cacat. Nikita menegaskan ia melihatnya diantaranya banyaknya postingan Isa Zega terkait kasus tersebut.
“Mbak Shandy memberikan nomornya, terdakwa ingin bertemu dan meminta sejumlah uang tapi mbak Shandy gak mau. Lalu muncullah video penyerangan di media sosial,” akunya.
Ia tahu perihal soal Isa meminta uang itu ketika divideocall Shandy ketika owner perusahaan skincare itu berada di rumah sakit. Kejadian itu pada tahun 2024 di bulan Oktober hingga Desember.
“Waktu itu saya telepon tidak diangkat, dikasih kabar asistennya lagi pendarahan, mbak Shandy ketakutan, kepikiran, karena anak yang diperutnya disumpahin, ada perubahan sikap, murung dan sedih. Apalagi sudah mau mendekati kelahiran,” ungkapnya.
Soal Isa yang disebut meminta sejumlah uang, JPU menanyakan untuk uang apa ini. Siapa yang meminta uang kepada Shandy? Nikmir menyebutnya terdakwa.
“Untuk apa uangnya, saya tidak tahu, (memintanya kapan?) Di bulan November sepertinya, setelah ada postingan 17 Oktober. Sebelum postingan membabibuta yang dari terdakwa, nominalnya miliaran,” imbuhnya.
Majelis meminta kepada Nikita agar diperjelas dulu, jangan sampai opini, harus dipastikan cerita dari mana? saksi mendengar dari mana, dan jangan mengembangkan sesuatu yang taunya dari orang lain.
Nikita menjelaskan dalam persidangan, bahwa cerita itu didengar Shandy yang soal uang itu. Sepengetahuan saksi, itu mintanya telepon atau ketemu. Menurut Nikita, Shandy tidak mau bertemu.
Lalu Hakim menegaskan lagi dari mana Nikita tahu terdakwa minta uang ke Shandy, menurut Nikita ia tahu dari dr Oky dan Shandy. Permintaan itu disebut melalui cara komunikasi bertelepon.
Mendengar kesaksian itu, Kuasa Hukum Isa Zega Pitra Ramadhoni Nasution meminta kepada majelis agar saksi diperingati dan agar saksi tidak berdusta.
Sempat terjadi ketegangan, ketika Nikita Mirzani merasa diintervensi oleh Kuasa Hukum Isa Zega yang berada di Polda Metrojaya.
Ketua Majelis Hakim Ayun Ristianto menegaskan bahwa yang mengatur dalam persidangan adalah majalis. Ia mengatakan jika ada keberatan penasihat hukum silahkan masuk ke kamera.
“Penasihat hukum saksi dan terdakwa, jangan boleh di kanan kiri saksi. Hanya boleh jika teman dari kejaksaan tidak fair. Saksi cuekin yang di belakang,” tegas ketua Majelis.
Setelah situasi mereda, JPU kembali melanjutkan pertanyaan, apakah ada kaitan semua video Isa, ditegaskan Nikita bahwa semuanya nyambung. JPU juga meminta Nikita menerangkan soal akun dikunci dan tidak.
“Akun dikunci yang bisa lihat hanya following atau yang mem-follow dia lama. Yang tidak dikunci yang tidak follow terdakwa juga bisa melihat,” tegasnya.
Kuasa Hukum Isa Zega dalam sidang merespon kesaksian Nikita mengenai pemerasan, ancaman dan uang miliaran. Elza menerangkan kasus Isa Zega laporannya adalah masalah ITE pasal 46 Jo pasal 27.
“Tidak ada pengancaman dan pemerasan, bukti apa apa WA yang ada di jaksa. Tolong jaksa memperlihatkan WA dari pihak pelapor dengan terdakwa,” kata Elza.
Di akhir sidang, Isa Zega mengingatkan Nikita bahwa dirinya pernah memberikan kontrak pekerjaan kepada Nikita. Nikita yang mengaku tak kenal Isa Zega hanya tahu bahwa Isa adalah manajer Lucinta Luna.
“Saya tidak kenal anda, karena dari dulu saya sudah selebriti,” tegas Nikita.
Sidang selanjutnya akan digelar pada pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari JPU. Usai sidang di hadapan awak media, Isa Zega mengaku kecewa dengan Nikita. Seandainya ia majelis hakim, pasti akan meng-cut kesaksian Nikita Mirzani.
“Lucu ya, saksi dihadirkan menganggap ruang sidang seperti taman kanak kanak, seperti tidak menghargai pengadilan negeri Kepanjen, seharusnya kalau sudah seperti itu harusnya Bapak Yang Mulia Hakim meng-cut saja, karena susah diajak bicara,” tegasnya. (lil).