Ombudsman Tuding Idrus Marham Pelesiran, KPK Beri Klarifikasi

Idrus Marham (Merdeka.com)

JAKARTA (SurabayaPost.id)-Ombudsman RI menyebut ada dugaan maladministrasi terkait dengan pengawalan kepada terdakwa korupsi Idrus Marham saat sedang menjalani masa tahanan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ombudsman RI menemukan Idrus Marham tak memakai baju tahanan dan tidak diborgol saat berada di luar rutan.

“Kami menemukan bahwa yang bersangkutan memakai pakaian bebas casual, tanpa rompi oranye , atau borgol seperti laiknya tahanan KPK,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, Kamis (27/6) seperti dilansir detik.

Teguh mengatakan Idrus ketika itu berada di kawasan rumah sakit dan perbelanjaan Rumah Sakit MMC kawasan Kuningan Jakarta Selatan pada Jumat (21/6) lalu. Teguh mengatakan selain tak berseragam tahanan dan diborgol, Idrus diketahui tengah memakai telepon genggam.

“Dan mempergunakan handphone (HP) selama berada di lokasi tersebut sebagaimana video yang kami rekam pada pukul 12.39 WIB dan pukul 14.18 WIB,” lanjut Teguh.

Tekait hal itu, Ombudsman disebut Teguh melakukan konfirmasi ke pihak Rutan KPK dan RS MMC pada 24-26 Juni 2019. Menurut Teguh, pihak Rutan KPK mengatakan Idrus keluar rutan untuk berobat ke dokter spesialis.

“Pihak rutan KPK membenarkan ada izin berobat bagi IM (Idrus Marham) untuk berobat ke dokter spesialis, tapi tidak secara spesifik menetapkan rumah sakit mana yang harus dituju, karena penetapan rumah sakit ada pada pengadilan,” sebutnya.

Sementara itu, keterangan dari pihak RS MMC membenarkan jika Idrus berobat di rumah sakit tersebut. Menurut Teguh, berdasarkan Peraturan KPK RI Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi harusnya tahanan yang berada di luar rumah tahanan tetap diborgol, memakai rompi tahan dan tidak diperbolehkan bermain handphone.

“Saat seorang tahanan keluar dari Rutan harus dilakukan pemborgolan, memakai rompi oranye dan tidak diperkenankan mempergunakan HP. Untuk pemborgolan tertuang dalam Pasal 12 ayat (2) Peraturan KPK RI Nomor 1 Tahun 2012 dan penggunaan rompi tahanan sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) huruf C pada peraturan yang sama. Sementara larangan penggunaan HP diatur dalam Pasal 4 huruf J Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara,” ungkapnya.

Klarifikasi KPK

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah memberikan tanggapan terkait temuan Ombudsman RI soal Idrus Marham tersebut. KPK menyesalkan penyampaian informasi yang terburu-buru dari pihak perwakilan Ombudsman Jakarta Raya itu.

Menurut Febri, hal itu dapat menimbulkan kesimpulan yang keliru seolah-lah KPK membawa tahanan berada di luar rutan selama waktu tertentu tanpa dasar yang jelas. Padahal, Idrus dibawa ke RS sesuai penetapan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 260/Pen.Pid/TPK/2019/PT.DKI. Penetapan tersebut menetapkan, mengabulkan permohonan tim penasihat hukum terdakwa Idrus Marham untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di luar rutan.

“Jadi KPK membawa IM ke RS MMC adalah dalam rangka pelaksanaan penetapan Pengadilan Tinggi DKI, karena penahanan IM yang sudah menjadi terdakwa saat ini berada pada ruang lingkup kewenangan pengadilan,” ujar Febri dikonfirmasi terpisah.

Febri juga menjawab soal alasan Idrus Marham tak memakai baju tahanan dan tak diborgol. Febri memastikan Idrus tetap memakai baju tahanan dan diborgol saat perjalanan ke RS MMC. Namun baju tahanan dan borgol dilepas saat bertemu dengan dokter untuk keperluan berobat dan beribadah.

“Dari sini ke RS tetap menggunakan borgol dan pakaian tahanan ya, ketika ketemu dokter tentu tidak mungkin menggunakan borgol dan seragam tahanan itu. Dan itu sudah di bahas di internal KPK dan kemudian juga proses menuju salat Jumat,” ucap Febri.

Kemudian terkait pemakaian telepon genggam, Febri mengatakan petugas KPK saat itu sudah melarang Idrus agar tidak menggunakan telepon genggam. Namun Idrus beralasan ingin menghubungi istrinya.

“Saat dibawa ke RS MMC itu sudah ada pihak ajudan Idrus yang menunggu dan kemudian Idrus bertanya tentang kabar istrinya ke stafnya, kemudian ajudan menghubungi istri dengan teleponnya ketika menghubungi tersebut kemudian diserahkan kepada Idrus. Pada saat itu pengawal tahanan menyampaikan larangan dan menegur agar HP itu tidak digunakan tapi Idrus tetap menggunakan dengan alasan menghubungi istri dan kemudian mengembalikan ke ajudan telepon genggam itu dalam waktu yang seketika segera diserahkan Idrus ke ajudan. Sudah ada upaya untuk melarang Idrus,” ungkap Febri.

Untuk itu, KPK menyayangkan publikasi dan kesimpulan yang terburu-buru dari pihak Ombudsman Jakarta Raya tersebut. Sebab, menurut Febri sesungguhnya proses pemeriksaan dari Ombudsman belum selesai.

“KPK meminta Ombudsman melakukan koreksi terhadap kekeliruan penyampaian informasi seperti ini,” kata Febri.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.