MALANG (SurabayaPost.id) – Polres Malang Kota berhasil mengungkap 72 kasus selama 11 hari Operasi Pekat Semeru 2019 digelar. Kasus tersebut meliputi premanisme, perjudian, narkoba, kejahatan dan minuman keras (Miras).
Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri mengatakan Operasi Pekat Semeru itu digelar sejak 15-26 Mei 2019. “Hasilnya 72 kasus terungkap,” kata dia, Rabu (29/5/2019).
Dijelaskan dia bila dari semua kasus itu terbanyak adalah kasus premanisme. Menurutnya, akhir-akhir ini banyak parkir liar yang dianggap mengganggu arus lalu lintas dan juga pengendara.
Untuk itu, pihaknya melakukan penangkapan terhadap sejumlah jukir agar dilakukan pembinaan. “Parkir liar adalah kasus premanisme. Untuk itu bagi para jukir akan kami bina, karena banyak dari mereka yang tak berizin,” kata Asfuri.
Dia mengatakan bahwa dari 72 kasus tersebut, Polisi telah mengamankan 17 orang tersangka. Mereka diharing dari lima Polsek yang ada di Kota Malang.
Menurut dia dari data yang dihimpun ada 13 kasus yang akan diproses hukum. Sedangkan 59 kasus lainnya akan dilakukan pembinaan. Kasus kedua yang paling banyak diringkus oleh petugas adalah peredaran minuman keras di Kota Malang.
Kata Asfuri, petugas di lapangan telah mengamankan ratusan minuman keras dari berbagai merk. “Untuk miras ada 13 toko yang telah kami razia. Mereka akan kami bina juga, dan mereka juga berjualan miras tanpa izin,” ucapnya. Sementara untuk narkoba, petugas di lapangan telah mengamankan 10 orang tersangka.
Menurut Asfuri, kini polisi masih melakukan pengembangan dan penyidikan terkait kasus narkoba tersebut. “Untuk tersangka narkoba ini akan kami proses hukum. Kini masih dalam proses penyidikan. Harapannya dengan telah berakhirnya Operasi Pekat Semeru ini Kota Malang semakin kondusif. Dan kini kami sedang fokus untuk melakukan pengamanan arus mudik lebaran,” tandasnya. (lil)
Leave a Reply