Otonomi Daerah, Cak Nur : Perlu Kebijakan dan Perlindungan, Jangan Dihancurkan Demi Ambisi Sesaat 

Nurochman
Nurochman

BATU (SurabayaPost.id) – Wakil Ketua DPRD Kota Batu Nurochman berpendapat pelaksanaan Otoda 
sebatas teori , Kamis (27/4/2023).

Itu, menurut Cak Nur sapaan akrabnya  belum maksimal di implementasikan dalam menginovasi pembangunan di Kota Batu.

”Saya melihat  pelaksanaan otonomi daerah masih sebatas teori dan belum maksimal di implementasikan dalam menginovasi pembangunan di Kota Batu,”kata Cak Nur, usai giat peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVII  2023, Kamis ( 27/4/2023).

Oleh karena itu, lanjutnya dengan adanya otonomi daerah, bagaimana Pemerintah Daerah menjadikan local wisdom (kebijakan lokal) sebagai rujukan kebijakan.

”Karena masih banyak potensi Kota Batu yang belum di angkat dalam pengambilan kebijakan. Misal kawasan pertanian yang tidak banyak mendapat support anggaran, pemerintah daerah harusnya memberikan arahan konsep pembangunan pertanian, karena city branding Kota Batu adalah wisata,” ujarnya.

Demikian, ujar dia, perlu kebijakan yang mengkolaborasikan sektor pertanian dan pariwasata semisal agropolitan tourisme , sehingga potensi wisata akan bersinergi dengan kearifan lokal yang akan berdampak pada peningkatan ekonomi petani.

“Otonomi daerah merupakan sebuah instrumen kewenangan yang mengatur daerahnya sendiri yang diberikan oleh pemerintah pusat ke daerah.Hal ini, menurut politisi PKB ini, merupakan kewenangan yang sangat luar biasa.

“Olehkarena itu, daerah harus memaksimalkan perannya dalam mengelola sumber daya alam, sumberdaya manusia dan menggali potensi – potensi yang ada di daerah agar bermanfaat bagi masyarakat daerahnya sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya,” tegasnya.

Lantas, tegas dia, peranan pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan daerah mempunyai wewenang dan kemampuan untuk mengelola, melaksanakan program-program pembangunan daerah.

“Karena pemerintah daerah memegang peranan untuk menentukan keberhasilan proses pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan di daerah,” lanjutnya.

“Peran pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat meliputi pemerintah sebagai regulator, pemerintah sebagai dinamisator, dan pemerintah sebagai fasilitator,” katanya.

Semestinya, kata dia, Pemkot Batu memerankan diri dengan dalam pemberdayaan masyarakat yang bisa mengangkat taraf hidup masyarakat dengan mempertahankan kawasan hijau sebagai destinasi.

”Dengan konsep membangun infrastruktur yang rapi dan melaksanakan dwifungsi, sebagai jalur usaha tani juga memperindah kawasan, memperbaiki jalur-jalur irigasi, menjadikan masa panen sebagai sebuah destinasi,” terangnya.

Maka dari itu, terang dia, kawasan pertanian harus di tata dan dikelola dengan bijak.

“Perlu kebijakan dan perlindungan, jangan dihancurkan demi ambisi sesaat,” Sindir Cak Nur.(Gus) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.