MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Rabu (10/05/2023) membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif dari Pemerintah Kota Malang. Yakni Ranperda mengenai Penyelenggaraan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan Penanaman Modal.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menyampaikan jika kedua Ranperda tersebut sangat dibutuhkan oleh Kota Malang. Terlebih, untuk mengatasi kemacetan dan penanaman modal.
“Karena ini sangat dibutuhkan terkait dengan mengatasi kemacetan. Kedua, penanaman modal pun aturannya banyak yang dikeluhkan oleh investor yang mau masuk ke kita,” ujarnya.
Made menganggap, jika penyampaian tersebut masih berada di angka 70 persen. Sehingga nantinya akan diperdalam melaui panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Malang.
“Jadi nanti akan diperdalam, karena kalau Ranperda masih mentah itu kita lempar, maka akan menyebabkan debatable di masyarakat. Setelah ini lewat pansus akan memanggil pihak-pihak berkepentingan. Makanya kita belum bisa menyampaikan secara detail apa yang dilempar. Karena pansus sendiri belum terbentuk,” lanjut dia.
Untuk Ranperda LLAJ, menurutnya mengatur mengenai angkutan jalan umum, forum lalu lintas, perluasan jalan, dan mengatasi kemacetan. Sedangkan untuk Ranperda penanaman modal, akan mengatur pada aturan teknis dan perizinan.
Kita berharap, nanti untuk LLAJ itu di Forum Lalinnya dahulu. Untuk penanaman modal nantinya dari sisi perizinan, kita pingin nanti penanaman modal dan perizinannya itu nyambung. Lebih ke aturan teknis dan perizinan,” imbuh Made. (rsy/sit)
Sementara itu, Wakil Wali (Wawali) Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, menyampaikan jika penyampaian Ranperda mengenai penyelenggaran LLAJ, itu untuk menjawab tantangan yang dihadapi oleh Kota Malang. Terlebih, dengan adanya peningkatan kendaraan yang membuat kemacetan.
“Penyelenggaraan LLAJ ini, saya kira tantangan bagi Kota Malang. Jadi, sudah kita ketahui bersama, sering terjadi kemacetan, kemudian juga konsep pemerintahan parsitipasif, khususnya bidang lalu lintas dan angkutan jalan ini harus melibatkan potensi strategis di masyarakat. Maka ada forum lalu lintas yang juga diakomodir di dalam Perda,” jelas Bung Edi-sapaan akrab Wawali Kota Malang.
Kemudian, menurutnya juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap semua pihak, termasuk kelompok strategis. Dimana dalam konsep perencanaan, menyampaikan ide dan sebagainya juga diwadahi di dalam Perda tersebut.
Seperti yang tadi sudah disebut, sebagai forum lalu lintas di daerah sekaligus memberikan kepastian hukum kepada siapa saja, apalagi angkutan jalan itu mesti harus mengikuti ketentuan uji dan sebagainya, semua diatur disitu,” lanjutnya.
Lalu, mengenai penyelenggaraan Ranperda penanaman modal, itu menurutnya agar para pengusaha bisa lebih maksimal. Dengan cara dipermudah dan membuka ruang seluas-luasnya dalam menginvestasikan usahanya dan modalnya di daerah. Tentu, bertujuan untuk perkembangan dan kemajuan ekonomi.
Prinsipnya, agar masyarakat yang berinvetasi di daerah itu di dorong untuk bisa lebih maksimal dalam perkembangan dan kemajuan ekonomi. Yang pada muaranya, itu menghasilkan kesejahteraan bagi masyarakat semakin baik. Sehingga, ini perlu diatur,” tandasnya. (*)
Leave a Reply