MALANGKOTA (SurabayaPost id) – Rapat paripurna Senin (13/05/2024), DPRD Kota Malang memberikan 78 catatan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Malang Tahun Anggaran 2023.
Beberapa hal yang menjadi sorotan itu, diantaranya terkait dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang. Kemudian, mengenai Direktur Perumda Tugu Tirta yang masih diisikan oleh Plt, penyelesaian perijinan Water Treatment Plant (WTP), optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), hingga optimalisasi gedung Malang Creative Center (MCC) untuk semakin berkembang.
Juru Bicara DPRD Kota Malang, Trio Agus mengatakan bahwa PAD Kota Malang di Tahun Anggaran 2023 baru mencapai Rp 792 miliar dari target Rp 1 triliun atau setara dengan 79,1 persen.
Selain itu, kata dia, pendapatan dalam sektor pajak daerah masih menjadi penyumbang terbesar PAD yaitu sebesar Rp 610 miliar, namun masih jauh dari target yang sebesar Rp 834 M atau terealisasi setara dengan 79,1 persen.
Hal ini menjadi catatan, bahwasannya penerimaan pajak masih di bawah target yang diharapkan. “DPRD Kota Malang memandang masih belum sinkronnya antara perencanaan target PAD yang disesuaikan dengan potensi realistis PAD,” kata Trio Agus.
Menurutnya, Perumda Tugu Tirta Kota Malang memiliki peran yang sangat vital bagi masyarakat Kota Malang. Sehingga, diharapkan dalam hal ini Pj Wali Kota Malang sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) juga harus memberikan perhatian penuh agar permasalahan yang terjadi bisa segera teratasi dengan baik.
“Plt Dirut PDAM Tugu Tirta Kota Malang ini harus mampu bekerja secara profesional dan proporsional. Mengingat, rangkap jabatan yang diemban sebagai Dewan Pengawas dan Kepala Bapenda Kota Malang yang juga bertanggung jawab atas pencapaian target pajak daerah yang telah ditetapkan. Lalu juga beberapa PR yang dihadapi seperti penyelesaian perijinan WTP, optimalisasi SPAM yang ada, perbaikan pipa transmisi Sumberpitu harus tetap menjadi prioritas yang harus diselesaikan,” jelas politisi PKS tersebut.
Ditempat yang sama, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menambahkan bahwa 78 catatan tersebut tentunya harus dijadikan perbaikan evaluasi dan saran perbaikan di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik Kepala Bagian (Kabag), maupun di berbagai kegiatan pemerintahan.
“Pemerintah daerah adalah eksekutif dan legislatif, kewajiban kami legislatif tentunya untuk sama-sama memperbaiki pelayanan publik untuk masyarakat Kota Malang,” ucap Made.
Sementara itu, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa 78 catatan tersebut tentunya menjadi pertanggungjawabannya di tahun 2023. Itu juga menjadi dasar dari semua OPD agar segera menindaklanjuti.
“Kami akan segera rapatkan dan akan kita beri penekanan terkait dengan langkah-langkah yang kita lakukan. Karena ini akan menjadi bahan untuk melaksanakan program di tahun berikutnya dan itu harus betul-betul kita tindaklanjuti,” ujar Wahyu Hidayat. (*)