DPRD Kota Malang dan Pemkot Sepakat Pentingnya Perda Kota Layak Anak

DPRD Kota Malang dan Pemkot Malang sepakat pentingnya Perda Kota Layak Anak
DPRD Kota Malang dan Pemkot Malang sepakat pentingnya Perda Kota Layak Anak

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang dan Pemerintah Kota (Pemkot) merespons pentingnya pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait Kota Layak Anak.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika SE MM mengatakan, laporan Pansus Kota Layak Anak sebagai langkah mendesak dan sangat dibutuhkan. Dimana penilaian terhadap kesejahteraan anak di Kota Malang menjadi prioritas yang tidak dapat ditunda.

“Berdasarkan Laporan Pansus Kota Layak Anak, perda ini sangat mendesak dan sangat dibutuhkan sekali oleh Pemerintahan Kota Malang. Sekaligus, semua fraksi akan menerima dan akan segera dijadikan Peraturan Daerah (Perda),” kata I Made dalam rapat Paripurna DPRD, Senin (13/05/2024).

Sementara itu, Pj Wali Kota Malang, Dr Ir Wahyu Hidayat MM menyampaikan, pentingnya pembentukan Perda Kota Layak Anak. Selama ini Kota Malang terus stagnan dalam peningkatan Kota Layak Anak dan terus pada status madya bukan utama.

“Kota Malang sebenarnya sudah memiliki standar yang baik dalam penanganan Kota Layak Anak. Namun, predikat yang diterima sebelumnya hanyalah tingkat madya, bukan utama,” tuturnya.

Suasana sidang paripurna DPRD Kota Malang
Suasana sidang paripurna DPRD Kota Malang

Pembentukan Perda menjadi langkah penting, selama ini Kota Malang belum memiliki dasar hukum yang kuat terkait status Kota Layak Anak. Salah satu ketentuan untuk mencapai predikat utama adalah regulasi.

“Regulasi itu adalah Perda Kota Layak Anak, tanpa Perda tersebut, Kota Malang sulit untuk meningkatkan prestasi. Apalagi mendapatkan penghargaan dari pusat sebagai Kota Layak Anak tingkat utama,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Ketua Panitia Khusus Penyelenggaraan Kota Layak Anak DPRD Kota Malang, Iwan Mahedra SSos MAP menyampaikan, Reperda memenuhi syarat. Sehingga dapat dilanjutkan pada tahap berikutnya.

“Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak secara materi telah memenuhi persyaratan. Lalu dilanjutkan untuk proses pembahasannya oleh DPRD Kota Malang pada tahap berikutnya bakal digelar pada Selasa (14/05/2024),” tandasnya. (*)

Baca Juga:

  • DPRD Kota Malang Dorong Rakor Bersama Wali Kota Jelang Porprov Jatim IX 2025
  • Jelang Porprov Jatim 2025, DPRD Kota Malang Cek Kondisi GOR Ken Arok
  • Pastikan Kesiapan Tuan Rumah Porprov, DPRD Kota Malang Tinjau Venue Stadion Gajayana
  • Pemkot Malang Bakal Tetapkan Teknologi Pertanian, Begini Kata Walikota Wahyu Hidayat
  • DPRD Kota Malang Apresiasi Upaya Pemkot Atasi Kemacetan
  • Pemkot Malang Mutasi 94 Jabatan ASN, Begini Penjelasan Wali Kota Wahyu Hidayat
  • Paripurna, DPRD Kota Malang Setujui LKPj Wali Kota TA 2024
  • Komisi B DPRD Kota Malang Terima Aduan PHRI Terkait Dampak Kebijakan Efisiensi Pemerintah Pusat
  • Ketua DPRD Amithya Ratnanggani Apresiasi Gelaran Event Madyopuro Mangano
  • DPRD Kota Malang Gelar Rapat Paripurna HUT ke-111, Momentum Teladani Sejarah Tokoh Terdahulu