MAKASSAR (SurabayaPost.id)–Dasar Penglolaan parkir di Makassar oleh Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya menggunakan Perda 17/99. PD Parkir Makassar Raya bukan sekedar mengatur parkir lalu mendapatkan jasa, tetapi juga ikut mengatur kendaraan tepi jalan umum (TJU) sebagai langkah untuk mendukung tertib berlalulintas aman dan nyaman.
“Yang kita pungut dari masyarakat bukan pajak ataupun retrebusi, tetapi jasa. Kita sebenarnya menjual jasa yang prinsipnya bukan hanya mengejar pendapatan. Tetapi moto kami adalah ikut membantu menertibkan parkir agar lalu lintas di Kota Makassar Raya nyaman dan aman. Dan kenapa jasa bukan pajak, karena kita tidak menyediakan prasarana, tetapi hanya mengatur posisi parkir agar rapi dan tidak bikin macet jalan misalkan. Sesuai dengan kewenangan kita sebagaimana Perda 17/99,” kata Direktur Operasional Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya H Andhy Syahrir Sappaile menyambut kehadiran rombongan Komisi 2 yang dipimpin Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim, Selasa (26/2).
Andhy mengungkapkan, PD Parkir Makassar Raya berdiri 1999 yang sebelumnya juga dikelola UPTD di bawah Dinas Peehubungan seperti daerah lain. Cikal bakalnya adalah tim, lalu dibentuklah dan berkembang berdasarkan perda 17/99 untuk mempertegas kewengan PD Parkir Makassar Raya yang menglola parkir tepi jalan umum. “Sebelumnya sama UPTD yang menaungi parkir. Tetapi karena ada potensi yang baik akhirnya dibentuklah PD Parkir untuk mendongkrak pendapatan, APBD melalui perda,” ungkap Andhy
Dikatakan Andhy, ada 5 sumber pendapatan jasa PD Parkir tepi jalan umum. Swdikitnya ada sebanyak 1200 titik parkir tepi jalan umum (PTJU). Sumber kedua parkir langganan bulanan, badan usaha yang mempunyai area perparkiran. PD Parkir menarik uang parkir dari masyarakat. Ketiga perparkiran komersial. Setiap kendaraan masuk membawa material maka dikenakan jasa. “Parkir insedintil, entah itu digedung misalnya untuk pesta perkawinan atau konser konser oleh organiser lainya. Parkir terminal elektronik,” tandasnya.
Pihaknya juga masih melakukan uji coba. Dan Andhy juga mendengar Gresik sudah menerapkan parkir elektronik. “Jumlah kendaraan 1,2 juta untuk kendaraan roda dua. Kendaraan roda 4 sekitar 600 itu belum kendaraan umum lainya. Jumlah penduduk kota makassar sebanyak 1,7 juta jiwa,” ungkapnya.
Teekait tarif, untuk kendaraan roda dua Rp2000 kendaraan roda 4 Rp3000. Dikatakan Andhy, jukir bukan karyawan PD Parkir, tetapi mereka dari masyarakat dilingkungan sekitar sehingga perlu pengawasan yang ekstra ketat. “Selama kami menglola PD Parkir banyak hal yang kita hadapi. Misalnya jukir nakal melakukan pungutan diluar ketentuan dan mereka sering tidak memberikan karcis kepada masyarakat,”
Diungkapkan Andhy, selain itu banyak preman-preman yang ikut mengendalikan jukir PD Parkir. Sehingga harus kita pantau sewaktu-waktu untuk meminimalisir kebocoran PAD. “Kami melakukan kajian untuk memberikan BPJS kepada kukir kami sebagai penunjang kesejahteraan mereka,”
Karyawan organik PD Parkir Makassar mendapat gaji Rp5 juta perbuoan. Pegawai kontrak mendaoat gaji sesuai UMK yakni Rp2,9 juta. “Karyawan organik 5 juta. Kontrak sesuai UMK Rp2,9 juta,” kata Wempy Iriawan karyawan kontrak PD Makassar
Menurut Andhy Tahun 2019 ini PD Parkir Makassar Raya ditarget 46 miliar. “Ada kenaikan 40 persen dari target tahun lalu,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Gresik H Ahmad Nurhamim mengaku banyak mendapatkan ilmu dan regulasinya tentang perparkiran. Ia berharap apa uang didapatkan dari Makassar bisa diterapkan di Gresik. “Kami sangat berterimakasih kepada PD Parkir Makassar. Insya Allah kita akan segera menggodok aturanya untuk mendongkrak PAD Gresik,” jelasnya.
Leave a Reply