GRESIK (SurabayaPost.id)–Pedagang Pasar Sidayu, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik korban kebakaran beberapa bulan silam mengaku dipaksa menandatangani surat persetujuan pindah (digusur) oleh salah satu oknum UPT Pasar Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskoprindag), Selasa (24/5/2022).
Kejadian ini bermula dari adanya wacana pemindahan (relokasi) ratusan pedagang di Pasar Sidayu ke ampat lain. Namun para warga dan pedagang beralasan, sejak dahulu pasar tersebut sudah jadi pusat ekonomi. Untuk itu, mereka berkeinginan pasar tetap dibangun di sekitar Alun-alun Sidayu.
Koordinator pedagang Pasar Sidayu, Siswanto mengatakan, anggotanya dipaksa agar menandatangani surat kesediaan pindah (digusur) ke bangunan pasar baru.
“Saya menemukan bukti bahwa untuk penggalangan surat pernyataan kesediaan dari korban kebakaran pasar Pahing Sidayu itu dengan ditekan,” kata Siswanto kepada awak media.
Dikatakan Siswanto, para pedagang dipaksa bahkan diintimidasi agar mau tandatangan. Bahkan ada ancaman jika tidak pindah akan tidak dapat jatah stand.
Mereka ditakut-takuti kalau tidak mau tandatangan maka pihak pasar tidak bertanggung jawab kalau nanti pedagang tidak mendapatkan jatah stand baru,” terang Siswanto.
Demi mendapatkan tandatangan pedagang, dikatakan Siswanto, petugas mendatangi pedagang dengan membawa blangko surat pernyataan kesediaan serta materai namun banyak yang menolak.
Setelah gagal, petugas merubah strategi. Kali ini, mereka memanggil pedagang ke Kantor UPT Pasar Sidayu. Disana, petugas tersebut mencatut nama Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani.
“Setelah banyak penolakan, akhirnya pedagang dipanggil satu-persatu ke kantor pasar agar mau tandatangan, saat minta pedagang tandatangan pun mereka mengatasnamakan disuruh bupati,” jelasnya.
Siswanto juga mengatakan kalau pihak pemerintah daerah belum pernah mengajak dialog secara terbuka kepada korban kebakaran Pasar Sidayu. Padahal sudah berbulan-bulan, pedagang menempati stand tidak layak.
Ini memang aneh, belum pernah ngomong, kok langsung minta tandatangan untuk bersedia pindah dan bangun pasar baru. kita tidak pernah tahu bagaimana kajiannya, lha kok pindah saja,” kata dia.
Sayangnya ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Plt Kadiskoperindag Kabupaten Gresik Malahatul Fardah enggan menjawab. Padahal, pesan permintaan konfirmasi sudah terbaca.
Seperti dikabarkan sebelumnya saat agenda safari Ramadan di Masjid Besar Kanjeng Sepuh pada 29 April 2022 lalu, Bupati Fandi Akhmad Yani memberikan sinyal bahwa Pasar Pahing Sidayu tidak pindah.
Bahkan, Gus Yani bertanya kepada jemaah apakah setuju jika pasar dipindah atau tidak. Warga serempak menyatakan tidak sepakat jika pindah.
“Kinten-kinten dipindah nopo tetep pak, tetep mawon njih, niki dapet sangu mantuk bu Wabup, masyarakat Sidayu pasare tetep ten mriku njih (Kira-kira Pasar Sidayu tetap atau dipindah, tetap saja ya. Ini dapat aspirasi Bu Wabup, masyarakat Sidayu meminta pasar tetap disana,” ujar Gus Yani.
Nah, penyataan Bupati Gresik ini pun berbading terbalik dengan fakta di lapangan. Apalagi, pedagang Pasar Sidayu dipaksa tandatangan surat persetujuan pindah.
Leave a Reply