Peduli Nasib TKI, IPHI Beri Pelatihan Hukum Secara Gratis

Rakhmat Santoso, Ketua Umum IPHI
Rakhmat Santoso, Ketua Umum IPHI

SURABAYA (surabayapost.id) – Tuti Tursilawati, salah satu TKW dieksekusi mati oleh pemerintah Arab Saudi. Tak hanya Tuti, masih ada 13 orang TKI lagi yang menghadapi hukuman mati. Kondisi ini akhirnya membuat Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) turun tangan.

Saat ini dari data Kementerian Luar Negeri, masih ada 13 orang TKI yang menghadapi kasus serupa dengan ancaman hukuman mati. Hal ini membuat Rakhmat Santoso, Ketua Umum Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) MH mengelus dada.

Agar tak terluang lagi, Rakhmat menginstruksikan seluruh anggota IPHI yang tersebar di Indonesia agar aktif memberikan pendampingan hukum kepada calon TKI yang hendak bekerja di luar negeri. “Upaya lebih dini harus kita lakukan. Berikan mereka wawasan soal hukum yang berlaku di negara yang akan mereka tuju. Di beberapa daerah, DPD IPHI punya LBH yang memberikan pendampingan dengan gratis, tidak ada biaya, ” ujarnya kepada wartawan, Kamis (1/11/2018).

Rakhmat mengungkapkan, TKI yang mendapatkan perlakuan tidak baik oleh majikannya harus diberikan bekal hukum sesuai negara tempat mereka bekerja. “Hukum di setiap negera berbeda-beda, kita harus bantu mereka dengan pemahaman hukum sebelum terjadi masalah. IPHI yang di daerah bisa bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) atau pihak-pihak terkait lainnya. Kita juga buka posko bagi calon TKI agar bisa datang ke IPHI yang ada di setiap derah, tanpa dipungut biaya,“ kata Rakhmat. (fan)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.