Pemkab Malaka Alokasikan Rp 2,4 Miliar untuk Rehab Rumah Warga

Kabid Cipta Karya dan Perumahan pada Dinas PUPR Kabupaten Malaka Lukas Joseph Nahak.

BETUN (SurabayaPost.id)-Pemerintah Kabupaten Malaka Propinsi Nusa Tenggara Timur (aNTT) mengalokasikan dana Rp2,4 miliar lebih melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2019  untuk rehab 138 unit rumah warga setempat. Rumah-rumah itu tersebar di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Rinhat, Sasitamean dan Botin Leobele.

Kepala Bidang Cipta Karya dan Perumahan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabuaten Malaka Lukas Joseph Nahak mengungkapkan hal itu kepada SurabayaPost.id di ruang kerjanya di Betun, Kamis (25/04/2019).

Joseph menjelaskan, dari 138 rumah tersebut, 35 unit di antaranya terdapat di Desa Niti dan 35 unit lainnya di Desa Biudukfoho, Kecamatan Rinhat. Berikut, 34 unit di Desa Builaran Kecamatan Sasitamean dan 34 unit lain lagi di Desa Kereana Kecamatan Botinleobele.

“Pengerjaannya dilakukan secara rehab atau peningkatan kualitas. Anggarannya, satu unit dialokasikan Rp17,5 juta, Rp 15 juta untuk pembelanjaan material dan Rp2,5 juta untuk biaya tukang”, jelas Joseph.

Untuk mendapatkan bantuan rumah rehab ini, menurut Joseph, pemerintah desa mengusulkan ke kabupaten melalui Dinas PUPR kemudian pihak PUPR melakukan verifikasi.

Dalam verifikasi tersebut, jelasnya, calon penerima akan diidentifikasi apakah nama-nama yang diusulkan pemerintah desa itu benar-benar keluarga yang rumahnya rehab atau bangun baru.

Sebab, rumah rehab dan bangun baru itu ada perhitungan anggarannya tersendiri. Ukuran rumah juga tidak semau calon penerima.

“Untuk rumah rehab seperti tadi saya bilang, anggarannya Rp17,5 juta, sedangkan rumah bangun baru anggarannya Rp30 juta”, tandas Joseph.

Selanjutnya, bupati akan mengeluarkan surat keputusan penetapan berapa anggarannya dan untuk rumah jenis apa. “Dananya akan ditransfer langsung ke rekening penerima. Sedangkan pihak PUPR hanya melakukan pendampingan teknis”, tutur Joseph.

Soal ukuran, baik rumah rehab maupun bangun baru, ukurannya 5 x 7 meter. Kalau ukurannya ditambah, saat pemeriksaan akan menjadi temuan dan termasuk pelanggaran hukum.

Pihak PUPR sendiri saat ini sedang menunggu usulan dari empat pemerintah desa tentang calon penerima bantuan 130 unit rumah tersebut. (cyk)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.