Pemkot Diminta Tegas, Satpol PP Larang Indomaret Beroperasi

Sekretaris Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Jawa Timur, Apik Dwi Nugroho SH, MH,

BATU (Surabayapost.id) –  Pemkot Batu diharap bertindak tegas terhadap pelanggar Perda seperti Indomaret. Harapan tersebut disampaikan  Sekretaris Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Jawa Timur, Apik Dwi Nugroho SH, MH, Jumat (26/7/2019).

Menurut dia, kalau Pemkot Batu tidak tegas akan kehilangan kewibawaan. Pelanggar-pelanggar lain akan bermunculan.

Itu karena terang dia ada kesan pembiaran. Sehingga  menimbulkan banyak spekulasi. “Ya karena memang patut dipertanyakan,” tegasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Indomaret di area SPBU Jl Diponegoro Kota Batu ditengarai tak berizin. Namun, toko modern tersebut tetap beroperasi meski sudah diingatkan Satpol PP Kota Batu agar izinnya diurus dulu.

Namun peringatan itu selalu diabaikan. Sehingga GNPK RI merasa prihatin dengan kondisi tersebut.  

Apik menyarankan agar pemegang kebijakan di Kota Batu bersikap tegas.  Sehingga tidak menjadi preseden buruk bagi Pemkot Batu.

Sementara itu, Plt Kasatpol PP, M Noer Adhim, lewat Sekretaris Satpol PP Kota Batu Fariz Pasarela Syahputra melarang Indomaret di Jl Diponegoro tersebut beroperasi.  Alasannya karena manajemen toko modern tersebut dinilai sudah ingkar janji.

“Pihak manajemen Indomaret dipanggil tidak hadir. Padahal tadi malam berjanji jam 09.00 mau datang ke kantor Satpol PP. Namun akhir jam kerja tidak datang. Karena sudah ingkar janji, perintah dari Kasatpol PP menegaskan agar Indomaret tidak boleh beroperasi, ” kata Faris. (gus)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.