Pemkot Malang Bakal Siapkan Rp 30 Miliar untuk Penambahan TPU Madyopuro dan Karangbesuki

Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Wijaya (tengah) pada suatu acara beberapa waktu lalu
Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Wijaya (tengah) pada suatu acara beberapa waktu lalu

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bakal merencanakan untuk menambah Tempat Pemakaman Umum (TPU) di wilayah kelurahan Madyopuro dan Karangbesuki.

Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Wijaya menyebutkan, kebutuhan total anggaran untuk pengadaan 2 TPU baru tersebut diperkirakan sebesar Rp 30 miliar.

“Anggaran untuk pengadaan 2 TPU di Karangbesuki dan Madyopuro itu rencananya ada total Rp 30 miliar,” ujar Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Wijaya, saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (7/1/2023).

Rahman mengatakan, kajian terkait perencanaan, kebutuhan, dan penyediaan lahan makam baru tersebut telah dilakukan di tahun 2022 kemarin. Sehingga, jika berjalan sesuai dengan rencana awal.

Maka, pengadaan TPU Karangbesuki dengan luas 3000 meter persegi dan TPU Madyopuro seluas 2000 meter persegi tersebut, dapat direalisasi di tahun 2024. Setelah melalui penyusunan persetujuan teknis (pertek) di tahun 2023 ini.

“2022 kemarin masih jasa konsultasi perencanaan. Diharapkan 2024 pengadaannya. Jadi jasa konsultasinya kemarin (tahun 2022). Terus 2023 muncul pertek dan bimbingan teknis (bimtek)nya,” ujarnya.

Pria ramah itu menambahkan, di tahun 2023 ini pihaknya berencana mengadakan sosialisasi kepada warga, seiring dengan disiapkannya dokumen perencanaan TPU tersebut.

“Intinya nanti pertek dan bimteknya akan kami sampaikan kepada publik untuk terkait masalah itu semua. Dan pernyataan dari pihak warga sekitar adalah menyatakan kesanggupannya. Bahwasannya itu nanti kalau dibuat TPU tidak akan keberatan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Wali Kota Malang, Sutiaji menyebutkan harapannya. Agar di tahun 2024, dapat segera direalisasi terkait dengan perluasan lahan makam baru. Sebab menurutnya, pengadaan TPU tersebut telah terdapat dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang.

“TPU itu masih kita rencanakan, mudah-mudahan nanti di tahun 2024 sudah bisa dicantolkan lagi. Karena di RT/RWnya sudah ada,” tegas orang nomor 1 di jajaran Pemkot Malang ini.

Sebagai informasi, saat ini telah terdapat 9 TPU yang aktif di Kota Malang. Namun, seiring dengan pertambahan jumlah penduduk, hal tersebut tentunya berdampak pada menipisnya jumlah lahan pemakaman. Di tahun 2021, berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Malang, jumlah penduduk mengalami peningkatan sebesar 1.123 jiwa dari tahun 2020.

Sedangkan, data kematian di tahun 2021 juga mengalami peningkatan. Yakni sebesar 3.489, sementara di tahun 2020 tercatat sebanyak 1.333. (*)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.