Pemkot Malang dan Kejari Gelar Sidang Perwalian, 25 Anak Terlantar Kini Punya Wali Hukum

Pemkot Malang dan Kejari Gelar Sidang Perwalian, 25 Anak Terlantar Kini Punya Wali Hukum, Kamis (28/8/2025).
Pemkot Malang dan Kejari Gelar Sidang Perwalian, 25 Anak Terlantar Kini Punya Wali Hukum, Kamis (28/8/2025).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Pemerintah Kota Malang bersama Kejaksaan Negeri Kota Malang dan Pengadilan Agama Kota Malang baru-baru ini menggelar sidang perwalian khusus untuk anak-anak terlantar di Kota Malang. Sebanyak 25 anak kini resmi memiliki wali hukum setelah proses sidang yang diadakan pada 28 Agustus 2025.

Sidang ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada anak-anak yang kehilangan figur orang tua, baik karena ditinggalkan maupun sebab lain. Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, menekankan pentingnya program ini sebagai solusi bagi anak-anak yang tidak beruntung dalam keluarga.

“Keinginan kita adalah anak-anak yang tidak beruntung dalam keluarga itu tidak lagi punya sumbatan dalam kepengurusan administrasi. Dengan putusan perwalian ini, anak-anak itu dalam kondisi hukumnya punya orang tua yang bisa mengurus pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan sehari-harinya,” ujar Ali Muthohirin.

Sebanyak 25 anak kini resmi memiliki wali hukum setelah proses sidang yang diadakan pada 28 Agustus 2025.
Sebanyak 25 anak kini resmi memiliki wali hukum setelah proses sidang yang diadakan pada 28 Agustus 2025.

Dalam sidang tersebut, total ada 29 berkas yang masuk dari masyarakat dan lembaga. Setelah diverifikasi, sebanyak 25 anak dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan wali hukum. Mayoritas kasus merupakan penelantaran anak, baik yang ditinggalkan oleh orang tua maupun ditemukan oleh masyarakat atau lembaga sosial.

Rendita Putri, Pekerja Sosial Ahli Pertama Dinsos P3AP2KB Kota Malang, menjelaskan bahwa banyak pemohon dari individu yang memiliki kesadaran untuk mengurus legalitas, sehingga anak-anak ini bisa mendapatkan haknya.

“Tidak semua berasal dari panti asuhan. Banyak pemohon dari individu. Masyarakat punya kesadaran untuk mengurus legalitas, sehingga anak-anak ini bisa mendapatkan haknya,” kata Rendita.

Wakil Wali Kota Wahyu, Ali Muthohirin memberikan keterangan kepada wartawan
Wakil Wali Kota Wahyu, Ali Muthohirin memberikan keterangan kepada wartawan

Ali Muthohirin menegaskan Pemkot Malang bersama Kajari dan PA akan melanjutkan agenda serupa agar lebih banyak anak bisa segera memiliki wali hukum.

“Masih banyak anak-anak yang belum mendapatkan perwalian. Kita sepakat akan terus melanjutkan sidang-sidang seperti ini,” ujarnya.

Dengan adanya putusan perwalian tersebut, kini anak-anak yang sebelumnya kehilangan pengasuhan resmi memiliki wali hukum, baik dari individu maupun yayasan, sehingga hak mereka dalam pendidikan, kesehatan, maupun administrasi kependudukan bisa lebih terjamin. (lil).

Baca Juga:

  • Pemkot Malang Beri Hadiah Istimewa di HUT RI ke-80, Walikota Wahyu Hidayat: Denda Pajak Daerah Dihapus
  • Dorong Ekspor Produk Tembakau, Pemkot Malang Gelar Bimtek Bagi Pelaku IHT
  • Dukung Diversifikasi Pangan, Pemkot Malang Gelar Pelatihan Pangan Olahan Berbasis Lokal
  • Viralnya Toko Miras Sari Jaya 25: Pemkot Malang Telusuri Izin dan Evaluasi Ketat