Pemkot Malang Tunda Pembelian Lahan Bangunan di Kayutangan Heritage

Walikota Malang, H Sutiaji saat memberikan keterangan kepada wartawan (ist)
Walikota Malang, H Sutiaji saat memberikan keterangan kepada wartawan (ist)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Malang membeli bangunan di Kayutangan Heritage untuk lahan parkir ditunda.

Penundaan itu dikarenakan menunggu petunjuk tim Koordinasi Supervisi Pencegahan (Kopsurgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Petunjuk KPK itu ada pasca pembelian bangunan di Kayutangan Heritage itu menuai banyak sorotan.

Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, bangunan itu sebenarnya hanya dijual Rp 16,5 miliar. Sementara Dishub Kota Malang melakukan perjanjian pembelian dengan harga Rp 26,7 miliar pada 1 November 2022 lalu.

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra membenarkan adanya informasi itu. Namun dirinya tidak bisa memastikan kebenaran informasi selisih harga.

Bahkan, pihaknya menunda rencana pembelian itu karena ada informasi selisih harga yang beredar.

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaya Saleh Putra (kiri) mendampingi Walikota Malang H Sutiaji (ist)
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaya Saleh Putra (kiri) mendampingi Walikota Malang H Sutiaji (ist)

“Apapun informasinya tentu bukan sebuah kebetulan. Maka saya mengambil keputusan untuk menahan dulu. Saya tahan untuk tidak kami bayar dulu,” ujarnya di Balaikota Malang, Senin (7/11/22).

Kata Widjaja, pemilik lahan memang pernah memasang harga Rp 17,5 miliar beberapa tahun lalu. Harga tersebut ditawarkan ke agen properti.

Namun dengan harga saat ini yang dibeli Dishub Kota Malang, Widjaja tidak menjelaskan alasannya kenapa naik signifikan.

Pihaknya, kini fokus untuk melakukan konsultasi dengan tim Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK.

“Ini kami konsultasikan dengan KPK, sudah kami lakukan 3 atau 4 hari lalu. Jadi menunggu petunjuk KPK dulu,” tuturnya kepada reporter City Guide FM.

Sementara, Wali Kota Malang, Sutiaji, menegaskan, terkait masalah ini juga sudah minta pengawasan dari Korsupgah KPK. Tujuannya agar tidak ada oknum yang bermain.

“Jadi angka itu ditemukan konsultan appraisal. Dan ketika mau beli, langsung konsultasi dengan Korsupgah KPK. Kami ingin biar terang benderang apalagi ini uang rakyat, uang negara tidak ada yang ditutup-tutupi,” kata Sutiaji.

Dilain sisi, Sekretaris Komisi C DPRD Kota Malang, Wanedi sudah memanggil Dishub Kota Malang. Sesi hearing terkait pembelian lahan itu pun telah dilakukan.

Wanedi menyebut, dari hasil pertemuan tersebut, pembelian lahan itu untuk ditunda terlebih dahulu. Alasannya karena ada informasi di media sosial bahwa ada selisih harga pembelian bangunan terebut.

“Iya kami minta di-hold (ditunda) dulu karena ada informasi selisih harga itu. Jadi harus di-clear kan dulu. Untungnya waktu itu pembelian pun tidak langsung dilakukan. Jadi benar atau tidaknya informasi itu belum merugikan negara,” sebut Wanedi.

Sebagai informasi, lahan di bangunan itu seluas 792 meter persegi kurang lebih. Lahan di bangunan itu akan dibuat untuk tempat parkir kendaraan di Kayutangan Heritage.

Dengan lahan seluas itu, ada sekitar 500 kendaraan roda empat muat di lahan parkir itu. Rencananya lahan itu akan dikerjakan pada tahun 2023 mendatang. (Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.