Penanganan Sampah, Jadi Konsentrasi Khusus DLH Kota Malang Jaga Adipura

Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Wijaya pada suatu kegiatan beberapa waktu lalu
Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Wijaya pada suatu kegiatan beberapa waktu lalu

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Penangan sampah akan menjadi konsentrasi khusus
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang. Hal itu sebagaimana untuk menjadi Adipura yang selama ini terus diraih Kota Malang.

Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Wijaya mengatakan bahwa saat ini Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang menjadi satu dari beberapa titik fokus yang akan ditangani. Karena TPA yang terletak di perbatasan Kota Malang dan Kabupaten Malang itu kini telah mengalami banyak perubahan.

Pria yang akrab disapa Rahman ini juga menilai bahwa TPA Supit Urang saat ini menjadi daerah rawan yang mudah terbakar. Apalagi Kota Malang juga menjadi Kota Adipura, sehingga persoalan sampah harus terus menjadi perhatian.

“TPA ini harus kita jaga agar betul-betul kondusif. Karena begitu keliru, hilang Adipura kita,” kata Rahman, Sabtu (03/02/2024)

Saat ini, Rahman mengaku tengah membuat inovasi untuk menangani sampah yang ada di TPA Supit Urang. Karena pihaknya mencium adanya indikasi sampah dari luar Kota Malang yang masuk.

Inovasi yang dimaksud adalah membuat stiker penanda dan nomor lambung. Langkah itu untuk mengantisipasi adanya oknum yang sengaja membuang sampah ke Kota Malang.

“Mudah-mudahan inovasi yang dilakukan DLH untuk menyelesaikan masalah pengentasan sampah ini bisa berjalan dengan baik, karena kalau tidak sekarang kapan lagi kita mulai,” tutur Rahman.

Untuk mendapatkan stiker penanda tersebut tentu harus melalui mekanisme yang telah disiapkan oleh DLH Kota Malang. Mulai dari penandatanganan form yang sudah disiapkan, dengan berisikan lima poin di dalamnya.

“Untuk mekanismenya ini di bidang dua DLH Kota Malang, terkait bidang kerjasama. Jadi ada lima poin di dalamnya, seperti usahanya apa, alamatnya dimana, kemudian identifikasi sampah, jumlah besaran sampah dan mau diangkut oleh siapa,” beber Rahman.

Apabila belum ada kemitraan, Rahman menegaskan pihak tersebut harus langsung mendatangi kantor DLH Kota Malang dan melakukan registrasi. Sementara untuk sampah yang berasal dari rumah sakit, menurutnya dikelola oleh pihak ketiga dan tidak diterima oleh DLH Kota Malang.

“Kalau melalui Perda sampah yang diangkut dengan menggunakan mobil DLH besarannya Rp 100 ribu per kg, kalau transporter itu Rp 50 ribu per kg. Tentu saya juga minta Kepala TPA untuk cek identifikasi dan klasifikasi yang ada di form,” tandasnya. (*)