MALANG (SurabayaPost.id) – Video pria yang hendak mengambil jenazah positif Covid-19 di depan sebuah rumah sakit di Kota Malang, Sabtu (8/8/2020), sempat viral. Pria yang membuka kantong jenazah lalu mencium jenazah kerabatnya dalam video tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Malang Kota, Kombespol Leonardus Simarmata membenarkan hal tersebut. “Yang bersangkutan sudah kita tentukan sebagai tersangka tadi malam,” bebernya saat diwawancarai di Mapolresta Malang Kota, (19/8/2020).
Pria yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka itu, kata dia, diketahui berinisial AS (53). Dia merupakan warga Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Ia dijemput petugas di rumahnya. Kemudian diamankan di Polresta Malang Kota, (18/8/2020) untuk menjalani pemeriksaan.
“Dia dikenakan pasal 93 Undang-undang nomer 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Karena di sana dia menghalangi petugas karantina kesehatan,” ungkapnya.
Namun meskipun begitu, dijelaskan Leo, sapaan akrab Kapolresta Malang Kota, jika yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan karena ancaman maksimal hukuman hanya satu tahun dan juga pasalnya yang dikenakan bukan pasal pengecualian.
“Sampai saat ini yang bersangkutan masih ada di Polresta Malang Kota. Kita masih menunggu hasil swab yang bersangkutan. Kalau hasil swab positif kita langsung bawa ke rumah isolasi, jika memang negatif akan kita kembalikan,” terangnya.
Dalam video, memang sempat terlihat beberapa orang yang terlibat dalam aksi percobaan pengambilan jenazah. Terkait hal tersebut apakah akan ikut bertambah untuk tersangka pihaknya mengatakan jika hal tersebut tergantung dari hasil penyidikan dan menuggu hasil pemeriksaan kembali.
Sementara itu, terkait motif yang bersangkutan hingga nekat membuka kantong jenazah dan mencium jenazah pihaknya masih belum bisa menjelaskan. “Saya belum baca detailnya. Cuma baru dapat laporan,” pungkasnya. (lil)
Leave a Reply