Penganiaya Salah Sasaran Diringkus Polisi

Penganiaya salah sasaran tertunduk malu setelah diringkus polisi.
Penganiaya salah sasaran tertunduk malu setelah diringkus polisi.

MALANG (SurabayaPost.id) – Menganiaya orang lain, salah sasaran lagi. Akibatnya diringkus polisi. Itulah yang dialami Trio Adi W (27) warga Jalan Kebalen Wetan gang 1, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jatim.

Menurut Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna (8/3/2019), penganiayaan tersebut, berawal dari adik pelaku yang mengantarkan undangan di Kampung Warna-Warni, Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang pada 12 Februari 2019.

Saat itu, adik pelaku masuk ke Kampung Warna-Warni dan langsung memarkir kendaraannya. Kemudian, adik pelaku ditegur oleh penjaga pintu masuk Kampung Warna-Warni agar membayar tiket masuk.

Adik pelaku tetap ngotot jika ke tempat tersebut hanya untuk mengantarkan sebuah undangan dan bukan berwisata. Hingga akhirnya terjadi kesalahpahaman antara adik pelaku dan penjaga pintu masuk Kampung Warna Warni. Namun di situ, belum sempat terjadi adanya perkelahian.

Setelah itu adik pelaku pulang dan menceritakan kejadian Sekitar pukul 17.30 wib, Trio bersama rekannya, mencari orang yang diceritakan adik pelaku yang telah membentak.

Kala di Kampung Warna-Warni, Trio menjumpai korban yang saat itu sedang menjaga pintu masuk. Tanpa basa-basi dan tanpa mengetahui apakah korban merupakan orang yang telah membentak adiknya atau bukan, pelaku langsung saja menghantam kepala korban menggunakan pecahan batu.

“Pelaku mendapatkan pecahan batu dari sekitar lokasi. Dan langsung dipukulkan ke kepala korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna.

Setelah memukul korban pelaku langsung mengambil langkah seribu. Sementara saat itu, korban sempat meminta pertolongan akibat mengalami luka dan pendarahan di kepala.

“Tak terima dengan perbuatan itu, korban lantas melapor ke Polres Malang Kota. Meski dalam keadaan terluka, korban masih bisa kita periksa,” bebernya.

Dari laporan korban, petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan serta memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut. Petugas sempat mengalami kesulitan karena saat itu korban dan pelaku tidak saling mengenal, sehingga korban tidak mengetahui identitas pelaku.

“Namun setelah penyidikan panjang petugas akhirnya bisa menangkap pelaku pada 6 Maret 2019 di kawasan Jalan muharto Gang VIII pada pukul 18.30 wib. Pelaku terancam Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkasnya. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.