Pengembang Icon Mall Gresik Diduga Langgar Aturan, Konsumen Laporkan ke Bupati

GRESIK (SurabayaPos.id)– PT Raya Bumi Nusantara Permai pengembang apartemen Icon Mall dilaporkan konsumenya ke Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani. Dugaan sementara pengembang dianggap merugikan dan melanggar aturan karena uang angsuran yang telah ia bayarkan sebesar Rp105,3 juta dinyatakan hangus tanpa dasar hukum.

Kronologi kasus ini bermula pada 29 Oktober 2016 ketika Sariono memesan satu unit apartemen Icon Mall dengan luas 36,13 meter persegi seharga Rp230 juta. Pembayaran dilakukan dengan skema cicilan Rp3,9 juta per bulan. Hingga Januari 2019, Sariono sudah membayar 27 kali cicilan dengan total Rp105,3 juta. Namun pembangunan apartemen tak kunjung rampung, sehingga pada angsuran ke-28 ia memutuskan menghentikan pembayaran.

Pada 3 Januari 2019, Sariono mengirim surat pembatalan pembelian. Namun, pihak pengembang tidak pernah menanggapi. Bahkan setelah surat serupa dikirim kembali pada 16 Juni 2025, sikap bungkam tetap ditunjukkan. Baru pada 23 September 2025, pengembang membalas surat konsumen, tetapi jawabannya justru menyatakan seluruh uang yang sudah dibayarkan dianggap hangus karena belum mencapai 50 persen dari harga unit.

Jawaban itu langsung ditolak oleh Sariono. Ia menyebut keputusan pengembang tidak hanya merugikan dirinya, tetapi juga menyalahi aturan. Menurutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman jelas mengatur bahwa jika konsumen sudah membayar lebih dari 10 persen dari harga unit, maka pengembang hanya berhak memotong 10 persen, bukan seluruh pembayaran.

“Dengan harga unit Rp230 juta, seharusnya hanya dipotong Rp23 juta. Sisanya wajib dikembalikan. Bukan malah dianggap hangus semuanya,” tegas Sariono.

Ia menilai tindakan pengembang sebagai bentuk penyesatan dan pelanggaran aturan yang merugikan konsumen. Karena itu, ia melaporkan kasus ini kepada Bupati Gresik pada 1 Oktober 2025. Laporan tersebut dimaksudkan agar pemerintah daerah tidak tinggal diam dan berani mengambil langkah tegas.

“Ini bukan hanya soal hak saya pribadi. Kalau kasus seperti ini dibiarkan, maka masyarakat lain juga bisa menjadi korban. Pemerintah harus hadir melindungi konsumen, bukan membiarkan pengembang berlaku sewenang-wenang,” tambahnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat Gresik. Publik menanti apakah Pemkab Gresik akan turun tangan menyelesaikan persoalan atau membiarkan sengketa konsumen dan pengembang berjalan tanpa kepastian. Kejelasan sikap pemerintah akan menjadi ujian terhadap komitmen perlindungan konsumen di sektor properti yang selama ini kerap dipertanyakan.

Baca Juga:

  • Diduga Ada Kerugian Negara Miliaran Rupiah, PT SMIP Hanya Didenda Rp290 Juta
  • PT YPR Beri Sanksi Tegas bagi Sopir yang Langgar Aturan Jam Larangan
  • Dekranasda dan Bea Cukai Gresik Dorong UMKM Masuk Pasar Global
  • Abaikan Pokok Perkara, Majelis Hakim Jadi ‘Juru Tagih’ Sesama Terdakwa