Penggugat Kecewa Dengan Putusan Hakim Di PA Malang

MALANGKOTA – Penggugat hak asuh anak, Awangga Wisnuwardhana (43), warga Kota Malang, mengaku kecewa dengan putusan hakim Pengadilan Agama (PA) Kota Malang, Rabu (08/02/2022).

Pasalnya, kedua anaknya, tetap memilih tinggal dengan mantan istrinya. Padahal, gugatan diajukan dikarenakan perangai mantan istri dirasa kurang baik.

“Ya, kami kecewa dengan putusan hari ini. Karena, dasar gugatan kami karena mantan istri dari klien kami terlibat narkoba, tidak dijadikan pertimbangan. Menurut hakim, kasus narkoba terjadi sebelum tahun 2020,” terang Dr Yayan Riyanto, SH, MH dan Verridiano L F Bili SH MH kuasa hukum penggugat, Selasa (08/02/2022).

Padahal, lanjut Yayan, maksud dari penggugat, hanya untuk mengasuh. Sementara, mantan istrinya tetap bisa berinteraksi dengan anaknya. Selain itu, penggugat merasa mampu memberikan kebutuhan materi untuk anaknya.

“Untuk anak yang pertama, sudah memilih ikut ayahnya. Sementara, anak yang nomor 2 dan ke 3, ikut ibunya. Tapi klien saya ini, merasa tidak ada akses untuk interaksi dengan anaknya. Saat ditanya hakim, anak ke 2 dan ke 3 memilih ikut ibunya,” lanjut Yayan.

Yayan menjelaskan, dalam drama sidang gugatan Awangga untuk hak asuh ketiga anaknya melawan mantan istrinya berinisial TWYN, 40, telah berjalan selama berbulan-bulan, dan hakim tidak mempertimbangkan sejumlah bukti, saksi dan fakta persidangan untuk membuat keputusan itu.

“Hakim tidak menghiraukan keterlibatan TWYN dan suami barunya dalam kasus narkotika, dan hakim tidak mempertimbangkan kondisi finansial dari tergugat yang kami anggap sulit untuk menghidupi secara layak pada anak-anak tersebut,” jelas dia.

Selain itu, lanjut Yayan, hakim tidak mempertimbangkan sikap tergugat TWYN yang tidak memperbolehkan kliennya bertemu dan berkomunikasi dengan anak-anaknya.

“Dengan putusan ini, kliennya siap mengajukan banding, dan dalam waktu 14 hari setelah salinan putusan kami terima besok (Rabu 9/2) kami akan mengajukan banding,” terangnya.

Terpisah, Kepala PA Malang, Misbach mengaku bahwa semua penggugat maupun tergugat yang tidak terima dengan putusan hakim, bisa mengajukan banding.

“Kami persilakan, kalau tidak puas, boleh saja banding. Tetapi, kami sebagai Kepala PA Malang, tidak bisa mengintervensi keputusan hakim,” tandasnya.

Baca Juga:

  • Wali Kota Malang Tegaskan Komitmen pada Visi Indonesia Emas Lewat Munas VII APEKSI
  • BRI Cabang Batu Dukung Penuh Proses Hukum Oknum Karyawan Yang Ditangani Kejari
  • Dinyatakan Bersalah, Isa Zega Divonis Hakim PN Kepanjen Malang 3,6 Tahun Penjara
  • Dr. Yayan Riyanto, Advokat Berpengalaman dengan Rekam Jejak Gemilang
  • Berbusana Batik, Wali Kota Malang Hadiri Gala Dinner Munas VII APEKSI 2025 di Surabaya
  • Eksepsi Dua Terdakwa TPPO di Malang, JPU Bakal Jawab Pada Sidang Pekan Depan
  • Optimalisasi Ketersediaan Pupuk Subsidi, Petrokimia Gresik Ciptakan SBE
  • Wali Kota Wahyu Hidayat Hadiri Pengukuhan Kepala OJK Malang, Begini Harapannya
  • Pastikan Kesiapan Tuan Rumah Porprov, DPRD Kota Malang Tinjau Venue Stadion Gajayana
  • Wali Kota Wahyu Hidayat Buka Pelatihan dan Managerial Kebencanaan, Begini Pesannya
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.