Mantan Kepala SMKN 10 Malang Divonis 3 Tahun 6 Bulan Dalam Kasus Dugaan Korupsi

Suasana sidang putusan kasus korupsi SMKN 10 Kota Malang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Senin (7/2/2022) lalu.

MALANG (SurabayaPost.id) – Dwidjo Lelono, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) 2019 dan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) 2019-2020 di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 10 Kota Malang, divonis 3 tahun 6 bulan penjara.

Vonis itu dibacakan hakim ketua dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (7/02/2022).

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Malang, Dino Kriesmiardi menjelaskan secara detail jalannya sidang tersebut.

“Kedua terdakwa, yaitu Kepala Sekolah SMKN 10 Kota Malang, Dwidjo Lelono dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Dan Prasarana (Waka Sarpras) SMKN 10 Kota Malang, Arief Rizqiansyah (Rizqi) mengikuti sidang tersebut secara daring. Untuk terdakwa Dwidjo, mengikuti sidang dari Rutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jatim, sedangkan terdakwa Arief mengikuti sidang dari Lapas Kelas I Malang,” kata Dino kepada awak media, Selasa (8/2/2022).

Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Dino Kriesmiardi

Dirinya menjelaskan, perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Oleh karena itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhi terdakwa Dwidjo Lelono dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan. Kemudian, terdakwa Dwidjo harus membayar denda sejumlah Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti sejumlah Rp 1,2 milyar,” jelasnya.

Apabila terdakwa Dwidjo tidak dapat membayar uang pengganti paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inchract), maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan.

“Lalu untuk terdakwa Arief Rizqiansyah, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhi dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dikurangi masa penahanan. Kemudian, juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan,” terangnya.

Dino juga mengungkapkan, terdakwa Arief Rizqiansyah tidak dibebani membayar uang pengganti. Hal itu dikarenakan, seluruh kerugian terkait tindak pidana korupsi di SMKN 10 Kota Malang dinikmati oleh terdakwa Dwidjo Lelono

“Sedangkan terdakwa Arief, menikmati uang hasil korupsi hanya Rp 20 juta. Dan itu pun telah dikembalikan saat proses persidangan,” tambahnya.

Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Dwidjo Lelono masih pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Arief Rizqiansyah, menyatakan menerima.

“Sedangkan, Kejari Kota Malang sebagai pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Pertimbangan pikir-pikir itu kami lakukan, istilahnya strategi kami. Kami melihat dulu apakah terdakwa ada upaya hukum atau tidak, dan kita harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan pimpinan,” pungkasnya. (Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.