Penyelundup 50 Ribu Botol Miras Ilegal Singapura Divonis 2 Tahun Penjara

Daniel Damaroy dan Dian Priyanto saat menjalani pelimpahan tahap dua di Kejari Tanjung Perak beberapa waktu lalu.

SURABAYA (surabayapost.id) – Dua terdakwa kasus penyelundupan 50 ribu miras ilegal asal Singapura divonis 2 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan 3 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Fadil.

Dua terdakwa tersebut yaitu Daniel Damaroy (37) dan Dian Priyanto (36). Oleh majelis hakim yang diketuai Sifa’urosiddin, keduanya dinyatakan melanggar Undang-Undang Kepabeanan, yakni melangar pasal 103 huruf a UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU RI Nomor 10 Tahun 1995 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar hakim Sifa pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (10/1/2019).

Selain itu, hakim Sifa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 100 juta, subsider 2 bulan kurungan. “Jadi jika tidak bisa membayar denda, maka masing-masing terdakwa wajib menjalani hukuman pengganti selama 2 bulan,” tegasnya kepada kedua terdakwa.

Atas vonis tersebut, kedua terdakwa masih menyatakan pikir-pikir. Sementara JPU langsung menyatakan menerima. “Baik, kalian punya waktu 7 hari untuk menyatakan sikap menerima atau banding atas vonis,” kata hakim Sifa.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menggagalkan penyelundupan tiga kontainer berisi 50 ribu botol minuman beralkohol dari Singapura. Saat tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, tiga kontainer itu dilaporkan berisi 780 pack benang polyester oleh importirnya yaitu PT Golden Indah Pratama.

Kemudian petugas bea cukai mendapat informasi dari instansi Singapura bahwa tiga kontainer itu berisi barang ilegal. Petugas kemudian melakukan pengecekan tiga kontainer tersebut. Dari pengecakan tersebut, petugas menemukan bahwa tiga kontainer tersebut ternyata berisi 50.664 botol minumas beralkohol senilai Rp 27 miliar.

Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa importir telah memalsukan dokumen impor. Atas kasus ini, petugas akhirnya menetapkan Daniel Damaroy dan Dian Priyanto sebagai tersangka. (fan)

Baca Juga:

  • ISMI Jatim Anggap Aprindo Kurang Bijak Menilai Warung Madura Tak Taat Aturan
  • Lagi, KPK Periksa Enam Saksi Dugaan Suap PN Surabaya , di Polda Jatim
  • Program #ONPreneurship Bank OCBC NISP Berikan Solusi Praktis Tantangan Bisnis di Era New Normal
  • Nyabu di Villa Bukit Mas, Juragan Jual-Beli Burung Diadili
  • Sidang Digelar Tertutup, Hakim Tolak Kehadiran Ketua Komnas Perlindungan Anak
  • Permudah Pengawasan Hakim, PT Surabaya Resmikan Command Center
  • 16 Terdakwa Kasus Spamming Kartu Kredit Dituntut 10 Bulan Penjara
  • Modal Google, Pemuda Tamatan SMP Jual Ijazah Palsu
  • Kasus Jalan Gubeng Ambles, Enam Terdakwa Divonis Bebas
  • Kelabui Polisi, Jual Sabu di Pemakaman
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.