MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Maya Tri Utami dan ibunya, Isa Kristina, memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota terkait laporannya sebagai korban penggelapan sertifikat rumah yang diduga dilakukan oleh pemilik koperasi di Kota Malang, Gunadi Yuwono (GY), Jumat (7/11/2025).
Maya dan ibunya datang ke Polresta Malang Kota sekitar pukul 13.30 WIB, membawa berkas dokumen seperti surat bukti hutang dan surat pembayaran sebagai alat bukti. “Saya datang ke Polresta untuk diperiksa sebagai saksi kunci. Saya sampaikan bahwa kami melapor sejak bulan Mei 2025 dan hingga kini laporan kami belum ada kepastian atau titik terang sama sekali,” ujar Isa Kristina.
Kasus ini berawal dari almarhum Solikin, ayah Maya, yang meminjam uang sebesar Rp 700 juta dari koperasi milik GY dengan jaminan rumah di Kecamatan Dau Kabupaten Malang. Namun, meski telah dilunasi, sertifikat itu justru dikuasai oleh GY dan telah dibalik nama atas nama GY pada April 2022.
Maya telah melaporkannya ke Satreskrim Polresta Malang Kota pada Jumat (9/5/2025) lalu untuk memperjuangkan haknya dan agar mendapatkan keadilan. “Saya sebagai ibu dari lima orang anak, tidak akan pernah berhenti memperjuangkan perkara ini. Saya meminta pihak kepolisian bisa segera memberikan kepastian hukum terkait pelaporan kami,” tegas Isa Kristina.
Sebelumnya, upaya mencari Keadilan juga telah dilakukan Ibu dan anak ini, (Maya dan Isa Kristina) sempat berusaha untuk bertemu dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat kunjungan kerja di UMM pada Jumat (31/10/2025) lalu, intinya akan menyampaikan keluhannya atas kasus yang dialaminya. Namun, upayanya itu gagal, yang kemudian direspon oleh Polresta Malang Kota lewat pemanggilan pemeriksaan.
Dikatakan bahwa, dirinya, akan terus berjuang untuk mencari keadilan terhadap perkaranya tersebut. Pasalnya, aset rumah satu-satunya milik keluarga telah dikuasai pihak lain lewat cara yang dinilainya melawan hukum.
“Saya sebagai ibu dari lima orang anak, tidak akan pernah berhenti memperjuangkan perkara ini. Saya meminta pihak kepolisian bisa segera memberikan kepastian hukum terkait pelaporan kami. Termasuk, menuntut agar GY segera diperiksa dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” harapnya.
Terpisah, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap saksi korban maupun saksi pelapor.
“Hari ini, penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi korban terkait perkara dugaan penggelapan sertifikat rumah. Atas pengaduan dari korban tersebut, kami terima di bulan Mei 2025 dan sudah dilakukan pemeriksaan dua kali termasuk hari ini,” terangnya.
Ditegaskan, bahwa laporan korban sudah ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Termasuk bertindak secara profesional dalam menangani perkara tersebut.
“Apapun yang dilaporkan maupun pengaduan dari masyarakat, kami tangani secara profesional. Terkait hasilnya seperti apa, akan kami ungkap setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan,” pungkasnya. (lil).
