Perkuat Dakwaan, JPU Hadirkan Tiga Saksi Dalam Sidang Dugaan TPPO di PN Kota Malang

PENDAMPING KORBAN: Husnati, perwakilan SBMI DPC Malang memberikan keterangan kepada awak media di PN Kota Malang
PENDAMPING KORBAN: Husnati, perwakilan SBMI DPC Malang memberikan keterangan kepada awak media di PN Kota Malang

Terpisah, Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Moh. Zainul Arifin, menyatakan bahwa keterangan saksi justru menunjukkan bahwa pelatihan yang dilakukan terdakwa bersifat sukarela dan memberi manfaat bagi CPMI. Ia juga menekankan bahwa dugaan kekerasan tidak didukung bukti medis maupun visum.

“Tidak ada bukti visum, tidak ada bukti psikologis, tidak ada surat kerugian dari rumah sakit. Artinya, tudingan penganiayaan itu masih sebatas klaim sepihak yang belum terbukti secara yuridis,” tegas Zainul.

Menurutnya, saksi Suryani secara terang menyatakan bahwa pelatihan merawat anjing dilakukan sesuai dengan penempatan kerja ke Hongkong dan dijalani dengan sukarela.

Ia juga mengkritik kualitas alat bukti dan saksi pelapor, yang menurutnya hanya mendengar dari cerita orang lain dan tidak mengalami langsung dugaan tindak pidana.

“Kami melihat ini bukan ranah pidana, tapi administrasi. Tidak ada pelanggaran pidana yang jelas. Kami akan buktikan semua dalam pembelaan nanti,” pungkasnya. (lil).

Baca Juga:

  • Presiden RI Bagikan 200 Becak Listrik, Wali Kota Malang: Dukung Pemberdayaan Masyarakat dan Wisata
  • Kejari Kota Malang Pantau Proyek Revitalisasi Sekolah dan Pembangunan SMA Unggul Garuda
  • Kapolresta Malang Kota Roadshow Perkuat Sinergi Forkopimda untuk Kamtibmas yang Kondusif
  • Wali Kota Wahyu Hidayat: Gowes Peduli Sumatra Wujud Kepedulian Nyata Kota Malang