Perkuat Dakwaan, JPU Hadirkan Tiga Saksi Dalam Sidang Dugaan TPPO di PN Kota Malang

Perkuat Dakwaan, JPU Hadirkan Tiga Saksi Dalam Sidang Dugaan TPPO di PN Kota Malang, Rabu (28/05/2025) siang.
Perkuat Dakwaan, JPU Hadirkan Tiga Saksi Dalam Sidang Dugaan TPPO di PN Kota Malang, Rabu (28/05/2025) siang.

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Untuk memperkuat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan tiga orang saksi dalam sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan terdakwa Hermin dan Dian alias Ade. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kun Tri Haryanto Wibowo, SH, M.Hum ini digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Malang pada Rabu (28/05/2025) siang.

Ketiga saksi yang dihadirkan adalah Suryani, Hanifah, dan Widya. Suryani dan Hanifah adalah dua orang yang merupakan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dari PT NSP Malang yang dibawahi oleh Hermin Cs, sementara Widya adalah teman Hanifah yang dicurhati saat mengalami hal tidak mengenakkan selama di tempat pelatihan milik Hermin.

Mereka menyampaikan sejumlah keterangan terkait pengalaman pribadi selama berada dalam naungan terdakwa. Salah satunya adalah soal kegiatan pelatihan yang dilakukan di rumah terdakwa Hermin dan dugaan kekerasan terhadap CPMI.

Baca Juga:

  • Ketua DPRD dan Plt Camat Lowokwaru Kompak Dorong Persatuan dan UMKM Pasca Pidato Kenegaraan
  • Peringati HUT RI ke-81, DPRD Kota Malang Dorong Sinergi dan Kebangkitan UMKM
  • Komisi C DPRD Kota Malang: Trans Jatim dan Angkot Harus Jalan Bareng Lewat Feeder
  • Aksara Kost: Menjaga Warisan Jawa Lewat Arsitektur Kos Modern