MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Permudah masyarakat, Polresta Malang Kota secara resmi membuka layanan perpanjangan SIM di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Malang yang terletak di Jalan Merdeka Timur Kecamatan Klojen, Senin (5/12/2022).
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Eko Novianto menjelaskan secara detail terkait pembukaan layanan tersebut.
“Jadi, layanan yang semula ada di Mal Araya, per hari ini kami pindahkan ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Malang. Hal ini kami lakukan agar masyarakat tidak perlu jauh-jauh lagi, cukup di tengah kota,” ujarnya, Senin (5/12/2022).
Di layanan perpanjangan SIM MPP tersebut, juga telah dilengkapi fasilitas tes psikologi dan tes kesehatan.
“Jadi, pemohon tidak perlu bingung untuk melengkapi persyaratan psikologi dan kesehatan. Cukup tinggal datang saja, karena segala fasilitas telah tersedia,” jelasnya.
Pria yang akrab disapa Eko ini menerangkan, bagi pemohon yang akan melakukan perpanjangan SIM di layanan perpanjangan SIM MPP, caranya cukup mudah.
“Untuk persyaratan perpanjangan SIM di layanan perpanjangan SIM MPP adalah, pemohon harus ber-KTP Kota Malang, masa berlaku hari H, pemohon harus membawa fotokopi KTP dan SIM, serta dilengkapi dengan surat keterangan psikologi dan surat keterangan sehat,” bebernya.
Eko juga menambahkan, layanan perpanjangan SIM MPP buka setiap hari Senin hingga Jumat mulai pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB.
“Kami tidak memiliki batasan kuota pemohon, artinya berapa pun jumlah pemohon tetap dilayani. Dan tidak menutup kemungkinan, ke depan akan ditambah dengan fasilitas layanan lainnya,” pungkasnya. (*)
Leave a Reply