Persoalan Warga Kampung Barokah Kelurahan Ngaglik Kota Batu,Begini Penjelasan Kuasa Hukum Ahli Waris

Kayat Hariyanto
Kayat Hariyanto

BATU (SutabayaPost.id) – Kayat Hariyanto, SH, MH menanggapi belasan warga penghuni Kampung Barokah,  Kelurahan Ngaglik, Kota Batu atas aduannya pada Komisi A DPRD Kota Batu (11/1/2023) kemarin.

Menurut Kayat sapaan akrab  kuasa hukum ahli waris Sri Pinasti ini, bahwa pihaknya telah melayangkan somasi pada warga.

“Somasi yang kami layangkan sebenarnya tidak “ujug-ujug” begitu saja. Saya selaku kuasa hukum ahli waris Sri Pinasti sudah beberapa kali melakukan komunikasi dengan warga yang penghuni tanah tersebut,” kata Kayat,Kamis (12/1/2023).

Advokat dari Kantor Hukum K & K and Partners tersebut menjelaskan bahwa pihaknya sudah meminta pihak Kelurahan untuk membantu melakukan mediasi bertemu dengan warga.

“Namun hal tersebut tidak pernah diindahkan oleh warga.Sejak Oktober 2020, saya melakukan pendekatan kepada para pihak, mencari informasi dan krosceck ke Kelurahan Ngaglik, dan Kantor Kecamatan, juga menemui ahli waris P Raim yang masih hidup,” papar dia.

Sisi lain, mantan wartawan ini,  mengapreasiasi langkah Komisi A untuk membantu memediasi atas jual beli kavling yang telah dilakukan warga. 

“Kami siap dipertemukan dengan warga dan pihak terkait lainnya untuk mencari titik temu terkait keresahan warga.

Monggo (mari) saya mengapresiasi langkah Komisi A dan saya sebagai kuasa hukum ahli waris siap dipertemukan dengan pihak-pihak terkait,”ujarnya. 

Demikian, ujar dia, juga  siap menunjukkan data-data yang dimiliki ahli waris kepada pihak-pihak terkait.

“Artinya, bukan sekadar berbicara menang atau kalah. Baginya, alas hak atas tanah tersebut, peralihan yang terjadi, dan proses jual beli adalah masalah keperdataan dan semuanya bisa diuji dan dibuktikan di pengadilan. 

“Berbicara masalah tanah adalah berbicara terkait alas hak, peralihan dan proses jual beli. Proses yang terjadi adalah keperdataan yang bisa diuji di pengadilan,” tandasnya.

Ditanya terkait AJB (Akta Jual Beli) yang disebut-sebut warga, pihaknya  membenarkan kalau ahli waris memiliki fotocopy dan AJB tersebut dibuat oleh Camat Gatot Darjanto pada tahun 1987.

“Ahli waris memiliki fotocopy AJB, dan sudah diperiksa oleh Lurah Ngaglik dan sudah kita cek apa teregister atau tidak di Kecamatan Batu,” lanjutnya.

Bahwa pihak ahli waris mengharapkan ada langkah – langkah mediasi, musyawarah dan mufakat dengan warga terkait tanah yang dimaksud.

“Bagaimana upaya penyelesainnya ahli waris menyerahkan sepenuhnya kepada kami.Karen ahli waris saat ini berdomisili di luar Kota Batu, kata Advokat yang juga sebagai Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kota Batu ini. 

“Bagaimanapun juga langkah mediasi, musyawarah dan mufakat adalah jalan terbaik.Prinsip ahli waris tidak ingin merugikan kepada warga, sebaliknya ahli waris juga tidak salah untuk menuntut haknya atas tanah tersebut.

“Sebenarnya akan lebih elok saat audensi warga  dengan Komisi A DPRD Kota Batu dan pihak terkait lainnya,kami turut diundang untuk memberikan penjelasan,”harap dia.(Gus)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.